Pertanyaan Seputar Cermati Invest

Reksa dana adalah sebuah wadah yang berisikan berbagai himpunan dana dari macam-macam pemodal yang diinvestasikan ke portofolio efek oleh Manajer Investasi. Portofolio efek ini sendiri merupakan kumpulan dari berbagai macam aset keuangan seperti saham, deposito, dan obligasi.

Cermati Invest (PT Artha Investa Teknologi) telah mengantongi izin resmi sebagai Agen Penjual Reksa Dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat keputusan nomor KEP-7/PM.21/2021 tanggal 20 April 2021, perusahaan kami terdaftar dan diawasi OJK.

Silakan bapak/ibu mengunjungi website kami https://www.arthainvestateknologi.co.id/ atau mengunduh aplikasi kami (Cermati Invest) melalui App Store/Google Play Store. Kemudian bapak/ibu dapat mengklik tombol "Daftar" untuk pendaftaran akun Cermati Invest. Setelah akun terdaftar dan terverifikasi bapak/ibu dapat langsung memilih produk reksa dana.

Dalam kasus tertentu, produk reksa dana dari Manajer Investasi rekanan Cermati Invest bisa saja terkena likuidasi, alias dibubarkan. Bagi yang belum mengerti, hal ini membuat investor takut bahwa uang mereka hilang. Untuk Anda para investor reksa dana, tidak perlu khawatir. Sebab, prosedur ini secara lengkap diatur pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 23 tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Ada sejumlah kondisi yang menyebabkan reksa dana bisa dibubarkan. Kondisi atau alasan ini tidak selalu menunjukkan pelanggaran atau hal yang buruk:

  • Dana kelolaan produk reksa dana kurang dari Rp10 miliar dalam jangka waktu 90 hari bursa sejak dinyatakan efektif.
  • Untuk reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan dan reksa dana indeks, dana kelolaannya kurang dari Rp10 miliar dalam 120 hari bursa.
  • Perintah dari OJK karena ada pelanggaran dari peraturan yang berlaku.
  • Kesepakatan atau kebijakan dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk membubarkan reksa dana.
  • Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha.
  • Kebijakan Manajer Investasi membubarkan reksa dana terproteksi karena instrumen obligasi yang terdapat dalam reksa dana tersebut telah jatuh tempo. Hal ini sangat lumrah terjadi meski dana kelolaan masih di atas minimum, sebab kebijakan reksa dana terproteksi hanya beli dan tahan (buy and hold) obligasi hingga jatuh tempo.

Berdasarkan aturan OJK, investor akan menerima hasil likuidasi reksa dana tersebut paling lambat 7 hari bursa sejak likuidasi produk reksa dana selesai. Sebelum pembubaran reksa dana, Manajer Investasi selaku pengelola investasi pun wajib mengumumkannya baik secara langsung maupun melalui agen penjual kepada para investor pada sedikitnya satu media surat kabar harian nasional. Dana yang ada pada reksa dana secara aman disimpan pada Bank Kustodian atau bank umum yang mendapatkan izin untuk melakukan fungsi kustodian (penyimpanan) dari OJK. Jadi, investor tidak perlu khawatir, sebab uangnya tidak bisa disalahgunakan atau dibawa kabur oleh Manajer Investasi atau pihak lain.

Informasi mengenai pembubaran dan likuidasi reksa dana ini juga tercantum pada prospektus reksa dana yang menjadi dokumen pedoman pertimbangan investor sebelum membeli reksa dana. Dengan adanya peraturan dan pengawasan dari OJK, tentunya reksa dana merupakan produk resmi yang memiliki legalitas hukum. Jadi, jangan khawatir investasi reksa dana karena sudah diatur dan diawasi ketat oleh OJK.

Aturan tentang Bank Kustodian telah dituangkan dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 1 Angka 8, dana investor tidak akan disalahgunakan oleh Cermati Invest karena seluruh dana investor tidak disimpan di Cermati Invest tapi disimpan secara aman di Bank Kustodian yang bekerja sama dengan Manajer Investasi. Artinya, andaikan Cermati Invest sampai tutup sekalipun; uang dan reksa dana Anda tetap tersimpan aman di Bank Kustodian dan dapat dicairkan kapan saja melalui Manajer Investasi.

Anda tetap dapat mengakses portofolio Anda melalui https://akses.ksei.co.id/login. Jika Anda ingin melakukan transaksi penjualan, Anda dapat menghubungi Manajer Investasi terkait untuk dapat melakukan transaksi.

Cermati Invest memiliki kebijakan batas waktu transfer dana dan upload bukti transfer (cut-off time) pada pukul 13.00 WIB sesuai dengan kebijakan dari Bank Kustodian.

Setiap transaksi pembelian reksa dana di Cermati Invest akan diproses pada hari kerja (Senin-Jumat). Tanggal merah bursa libur

Misal: Anda melakukan pembelian di hari Senin sebelum jam 13.00 WIB. Transaksi akan diproses dan berhasil di hari Senin. Pembelian diverifikasi Manajer Investasi dan mendapat harga reksa dana (NAB) sesuai tanggal proses, sekitar jam 17.00-22.00 WIB. Unit reksa dana akan otomatis diterima pada hari Selasa sekitar jam 22.00 WIB.

Note: Jika ternyata hari Selasa adalah tanggal merah. Maka, unit reksa dana akan otomatis diterima pada hari Rabu atau hari kerja berikutnya sekitar jam 22.00 WIB.

Misal: Anda melakukan pembelian di hari Senin setelah jam 14.00 WIB. Transaksi akan diproses dan berhasil di hari Selasa. Pembelian diverifikasi Manajer Investasi dan mendapat harga reksa dana (NAB) sesuai tanggal proses, sekitar jam 17.00-22.00 WIB. Unit reksa dana akan otomatis diterima pada hari Rabu sekitar jam 22.00 WIB.

Note: Jika ternyata hari Rabu adalah tanggal merah. Maka, unit reksa dana akan otomatis diterima pada hari Kamis atau hari kerja berikutnya sekitar jam 22.00 WIB.

Misal: Anda melakukan pembelian di hari Senin antara jam 13.01-13.59 WIB. Pada jam tersebut sistem Cermati Invest sedang melakukan settlement/penyelesaian transaksi. Pihak Cermati Invest tidak dapat memberikan kepastian apakah order Anda akan dilaksanakan di hari yang sama atau keesokan harinya. Jika Anda ingin agar order pasti dilaksanakan di hari yang sama, lakukan order pembelian sebelum jam 13.00 WIB. Jika Anda ingin agar order pasti dilaksanakan keesokan harinya, lakukan order pembelian setelah jam 14.00 WIB.

Misal: Anda melakukan pembelian di hari Sabtu-Minggu atau di hari libur nasional. Transaksi akan diproses dan berhasil di hari Senin atau hari kerja berikutnya. Pembelian diverifikasi Manajer Investasi dan mendapat harga reksa dana (NAB) sesuai tanggal proses, sekitar jam 17.00-22.00 WIB. Unit reksa dana akan otomatis diterima pada hari Selasa sekitar jam 22.00 WIB.

Note: Jika ternyata hari Selasa adalah tanggal merah. Maka, unit reksa dana akan otomatis diterima pada hari Rabu atau hari kerja berikutnya sekitar jam 22.00 WIB.

Perlu diperhatikan bahwa harga yang tertera di aplikasi Cermati Invest adalah harga hari kerja sebelumnya, karena harga reksa dana tidak realtime dan hanya diupdate sekali dalam sehari di hari kerja setelah bursa tutup.

Anda dapat melakukan transaksi penjualan (redemption) reksa dana melalui website/aplikasi Gerai Penjualan apabila unit pembelian (subscription) reksa dana sebelumnya sudah berhasil teralokasi. Langkah-langkah yang perlu Anda lakukan yaitu:

  1. Login ke aplikasi atau website Cermati Invest.
  2. Klik tombol Portofolio.
  3. Pilih Jenis Portofolio Anda dan Alokasi Aset produk reksa dana.
  4. Pilih produk reksa dana yang akan Anda Jual.
  5. Klik tombol Jual.
  6. Tentukan jumlah unit reksa dana yang akan dijual.
  7. Setelah konfirmasi jual sudah berhasil masukkan PIN Anda dan dana hasil penjualan akan masuk ke rekening Anda maksimal 7 hari kerja sesuai prosedur OJK.
  • Setiap transaksi penjualan reksa dana di Cermati Invest akan diproses pada hari kerja (Senin-Jumat). Tanggal merah bursa libur.
  • Jika Anda melakukan penjualan di hari Senin sebelum jam 13.00 WIB. Transaksi penjualan akan diproses di hari Senin juga.
  • Penjualan diverifikasi Manajer Investasi dan mendapat harga reksa dana (NAB) sekitar jam 17.00-22.00 WIB. Penjualan akan berhasil (notifikasi melalui email oleh Cermati Invest) atau status order jual berhasil di halaman transaksi aplikasi dan atau website Cermati Invest pada hari Selasa sekitar jam 22.00 WIB.
  • Proses pencairan dana masuk ke rekening Anda maksimal 7 hari kerja (weekend dan hari libur nasional bukanlah hari kerja) terhitung saat order jual berhasil.

    Note: Jika ternyata hari Selasa adalah tanggal merah, maka penjualan akan berhasil pada hari Rabu atau hari kerja berikutnya sekitar jam 22.00 WIB.

  • Jika Anda melakukan penjualan di hari Senin setelah jam 14.00 WIB. Transaksi penjualan akan diproses di hari Selasa atau hari berikutnya.
  • Penjualan diverifikasi Manajer Investasi dan mendapat harga reksa dana (NAB) sekitar jam 17.00-22.00 WIB.
  • Penjualan akan berhasil (notifikasi melalui email oleh Cermati Invest) atau status order jual berhasil di halaman transaksi aplikasi dan atau website Cermati Invest pada hari Rabu sekitar jam 22.00 WIB.
  • Proses pencairan dana masuk ke rekening Anda maksimal 7 hari kerja (weekend dan hari libur nasional bukanlah hari kerja) terhitung saat order jual berhasil.

    Note: Jika ternyata hari Rabu adalah tanggal merah, maka penjualan akan berhasil pada hari Kamis atau hari kerja berikutnya sekitar jam 22.00 WIB.

  • Jika Anda melakukan penjualan di hari Senin antara jam 13.01-13.59 WIB.
  • Pada jam tersebut sistem Cermati Invest sedang melakukan settlement/penyelesaian transaksi.
  • Pihak Cermati Invest tidak dapat memberikan kepastian apakah order Anda akan dilaksanakan di hari yang sama atau keesokan harinya.
  • Jika Anda ingin agar order pasti dilaksanakan di hari yang sama, lakukan order penjualan sebelum jam 13.00 WIB.
  • Jika Anda ingin agar order pasti dilaksanakan keesokan harinya, lakukan order penjualan setelah jam 14.00 WIB.

  • Jika Anda melakukan penjualan di hari Sabtu/Minggu atau di hari libur nasional.
  • Transaksi penjualan akan diproses di hari Senin.
  • Penjualan diverifikasi Manajer Investasi dan mendapat harga reksa dana (NAB) sekitar jam 17.00-22.00 WIB.
  • Penjualan akan berhasil (notifikasi melalui email oleh Cermati Invest) atau status order jual berhasil di halaman transaksi aplikasi dan atau website Cermati Invest pada hari Selasa sekitar jam 22.00 WIB.
  • Proses pencairan dana masuk ke rekening Anda maksimal 7 hari kerja (weekend dan hari libur nasional bukanlah hari kerja) terhitung saat order jual berhasil.

    Note: Jika ternyata hari Selasa adalah tanggal merah, maka penjualan akan berhasil pada hari Rabu atau hari kerja berikutnya sekitar jam 22.00 WIB.

*Perlu diperhatikan, dana yang Anda terima bisa berbeda dengan nominal penjualan jika rekening bank Anda berbeda dengan rekening bank penampung reksa dana, ada biaya transfer antar bank sebesar Rp3.500 - Rp6.500 per reksa dana yang dikenakan oleh pihak bank, bukan dari Cermati Invest.

Dana penjualan akan masuk rekening Anda maksimal 7 hari kerja.

  1. Penjualan sebelum jam 13.00 WIB

    Jika Anda melakukan penjualan pada hari Senin sebelum jam 13.00 WIB, maka hari Senin tersebut adalah H+0 sehingga dana Anda akan masuk ke rekening maksimal hari Rabu minggu depan (H+7).

  2. Penjualan setelah jam 13.00 WIB

    Jika Anda melakukan penjualan pada hari Senin setelah jam 13.00 WIB, maka H+0 adalah hari Selasa sehingga dana Anda akan masuk ke rekening maksimal hari Kamis minggu depan (H+7).

Catatan:

  • Sabtu/Minggu/hari libur tidak termasuk hari kerja.
  • Reksa dana pasar uang maksimal 3 hari kerja.

Kenapa pencairan dana makan waktu 3-7 hari kerja?

Berikut adalah gambaran proses pencairan dana secara garis besar:

1 Hari Kerja

  • Nasabah perintah jual reksa dana saham.
  • Manajer Investasi melaksanakan perintah jual.
  • Bank Kustodian melakukan pencatatan jual pada akhir hari.

2 Hari Kerja

  • Proses penjualan saham selesai T+2.
  • Saham berubah jadi uang yang ditransfer ke Bank Kustodian.

2-4 Hari Kerja

  • Bank Kustodian melakukan pencatatan dan verifikasi.
  • Bank Kustodian melakukan transfer uang ke rekening pribadi nasabah.

Mekanisme untuk transaksi di pasar modal mempunyai proses yang sudah ditentukan oleh OJK dan harus dipatuhi. Inilah kenapa pencairan dana akan makan waktu sekitar 3-7 hari kerja tergantung jenis reksa dana.

Dana akan dikembalikan ke rekening sumber dana asal.

Tidak semua reksa dana memberikan dividen, dan pembagian dividen tergantung pada kebijakan Manajer Investasi dan jenis reksa dana yang dipilih. Ada tiga bentuk dividen yang biasanya diberikan oleh reksa dana:

  • Diinvestasikan kembali.Biasanya diterapkan oleh sebagian besar reksa dana, sehingga hasil dividen akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana.
  • Berbentuk unit penyertaan. Umumnya diberikan oleh reksa dana pendapatan tetap, yang portofolionya berisikan obligasi. Kupon obligasi bisa diberikan kepada investor reksa dana dalam bentuk unit penyertaan baru.
  • Dibayarkan tunai. Biasanya diberikan oleh reksa dana yang mempunyai nilai investasi sampai dengan atau di atas Rp100 juta pada tanggal cum date (tanggal pencatatan nama investor yang berhak menerima dividen).

Tujuan pembagian dividen pada reksa dana adalah memberikan cash flow bulanan kepada investor yang terbiasa dengan produk perbankan seperti deposito atau instrumen konservatif lain seperti obligasi atau sukuk ritel. Tujuan lainnya adalah memudahkan investor untuk menghitung keuntungan yang diperoleh di portofolio reksa dana.

Reksa dana dapat menyesuaiakan berapa lama jangka waktu investasi yang bapak/ibu inginkan.

Anda dapat melakukan transaksi jual beli reksa dana kapan saja, apalagi lewat berbagai aplikasi secara online. Jangka waktu investasi yang ditawarkan juga cukup beragam mulai kurang dari 1 tahun hingga lebih dari 5 tahun sesuai kebutuhan.

Ada 4 jenis reksa dana berdasarkan jangka waktu invesatsi yaitu:

  1. Reksa Dana Pasar Uang, jangka waktu pendek sekitar 1 tahun.
  2. Reksa Dana Pendapatan Tetap, jangka waktu menengah sekitar 1-4 tahun.
  3. Reksa Dana Saham, jangka waktu panjang 5 tahun
  4. Reksa Dana Campuran, jangka waktu menengah sekitar 3-5 tahun.
Aset-aset dalam reksa dana sendiri tidak memiliki bentuk fisik sehingga tidak memiliki risiko kehilangan seperti emas atau properti. Berbagai aset reksa dana juga biasanya sudah disimpan dan dikelola oleh Bank Kustodian yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan memiliki bukti kinerja di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sehingga terjamin aman.

Untuk melakukan registrasi pertama, bapak ibu hanya memerlukan KTP serta rekening pribadi. Yang dimaksud dengan rekening pribadi adalah kepemilikan rekening bank harus atas nama bapak/ibu sendiri, tidak bisa di wakilkan oleh orang lain meskipun itu keluarga inti tauapun rekan kerja.

Melalui investasi reksa dana, Anda bisa berinvestasi dengan nominal kecil mulai dari Rp10.000; tergantung pada kebijakan masin-masing Manajer Investasi yang tertera pada Fund Fact Sheet. Pembelian instrumen investasi atau keuangan secara konvensional biasanya membutuhkan nominal yang cukup besar, sehingga reksa dana bisa dijadikan pilihan untuk memulai dari dana yang jumlahnya kecil.

Menurut UU PPh Pasal 4 Ayat 3 Poin i, reksa dana atau pemegang unit penyertaan dikecualikan dari objek pajak. Investasi reksa dana beserta imbal hasil/keuntungan yang diperoleh di dalamnya bukan merupakan objek pajak.

  • Profil Risiko Agresif: Investor yang tujuan investasinya mencari keuntungan maksimal dalam jangka panjang (di atas 5 tahun). Tipe investor ini juga cenderung tidak mudah panik apabila terjadi perubahan nilai investasi pada portofolio mereka atau berpotensi terjadi kerugian dalam jumlah besar (toleransi risiko tinggi). Rekomendasi reksa dana yang cocok untuk tipe investor ini adalah reksa dana saham.
  • Profil Risiko Moderat: Investor yang ingin mendapatkan keuntungan dalam jumlah cukup besar namun dalam jangka waktu investasi sedang (3 s.d. 5 tahun). Tipe investor moderat tergolong cukup berani mengambil risiko saat berinvestasi namun tetap masih berhati-hati terhadap perubahan nilai investasi pada portofolio mereka (toleransi risiko menengah). Rekomendasi reksa dana yang cocok untuk tipe investor ini adalah reksa dana campuran, saham, atau pendapatan tetap.
  • Profil Risiko Konservatif: Investor yang tujuan investasinya mendapatkan keuntungan dalam jumlah sedikit dan minim risiko dalam jangka waktu cukup cepat (1 s.d. 3 tahun). Investor tipe konservatif biasanya mengutamakan instrumen investasi dengan tingkat return/imbal hasil yang tidak terlalu besar dan memiliki nilai yang stabil pada portofolio investasi mereka (toleransi risiko rendah). Rekomendasi reksa dana yang cocok untuk tipe investor konservatif adalah reksa dana pasar uang atau pendapatan tetap.
  • Profil Risiko Sangat Konservatif: Tipe investor yang mengutamakan keutuhan dana investasi pada portofolio investasi mereka. Tipe investor ini tidak ragu untuk melepaskan potensi keuntungan/imbal hasil apapun demi menjaga nilai pada portofolio investasi mereka tetap utuh (toleransi risiko sangat rendah) dan hanya berinvestasi dengan jangka waktu kurang dari 1 tahun. Investor jenis ini direkomendasikan untuk mengalokasikan dananya ke reksa dana pasar uang atau produk perbankan seperti tabungan atau deposito.

Transaksi jual beli reksa dana yang dilakukan menggunakan platform digital atau aplikasi Cermati Invest tidak dikenakan biaya transaksi. Biaya-biaya yang dibebankan ke investor umumnya dikenakan apabila pembelian dan penjualan reksa dana dilakukan langsung melalui tenaga pemasar.

Ya, produk reksa dana dapat diwariskan kepada ahli waris setelah pemiliknya meninggal. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak waris reksa dana. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Surat kematian.
  • Surat penunjukkan ahli waris dari kelurahan.
  • Data nasabah dan ahli waris.
  • Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Bank Kustodian dan bisa diwariskan ke ahli waris yang sah.

Biaya waris reksa dana tergantung pada Bank Kustodian yang mengelola reksa dana tersebut. Namun, biaya waris biasanya tidak dikenakan kepada ahli waris. Biaya yang dikenakan pada reksa dana biasanya meliputi biaya Manajer Investasi, Bank Kustodian, transaksi dan registrasi efek, auditor dan notaris, serta percetakan dan distribusi pembaruan prospektus.

Jika reksa dana tersebut diwariskan kepada ahli waris, maka harta warisan tersebut dapat dikenakan pajak penghasilan. Namun, jika ahli waris memberikan akta kematian atau surat wasiat kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan kekayaan, maka harta warisan tidak dianggap sebagai objek pajak penghasilan.

Ya, produk reksa dana dapat diganti dengan jenis produk lain. Proses penggantian ini disebut switching reksa dana. Switching reksa dana adalah tindakan pengalihan saldo dalam satu produk reksa dana ke produk reksa dana yang lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama.

Anda dapat menambahkan rekening penjualan dengan mengirimkan informasi di bawah ini ke email cs@arthainvestateknologi.co.id.

  • Bank Name.
  • Account Name.
  • Account Number.
  • Cover foto buku tabungan/estatement.

Anda dapat mengirim email instruksi penutupan akun ke cs@arthainvestateknologi.co.id. Kemudian tim cs kami akan mengirimkan formulir penutupan akun yang perlu Anda lengkapi, setelah formulir sudah Anda lengkapi dan ditandatangani harap mengirimkan kembali formulir melalui email dan mengirimkan hardcopy formulir ke kantor Cermati Invest di Plaza Bank Index Lt 12, Jl. M.H. Thamrin No.57, RT.9/RW.5, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350. Tim internal Cermati Invest akan memproses penutupan akun reksa dana Anda paling lambat T+3.