Waspada! Jangan Sampai Jadi Pelaku Gratifikasi! Ini Pengertian, Jenis, dan Cara Mencegahnya

Bagi kebanyakan masyarakat Indonesia, memberi hadiah pada orang lain sebagai ucapan terima kasih merupakan tradisi yang bagus dan sebaiknya memang dilestarikan. Tapi, tahukah Anda jika dalam kondisi tertentu, memberi hadiah bisa memicu hal yang tidak boleh dilakukan? Bahkan, dengan sengaja menerima hadiah dengan maksud atau tujuan tertentu tergolong sebagai tindakan korupsi dan bisa menyeret Anda ke balik jeruji?

Maksud dari pemberian hadiah tersebut adalah aksi gratifikasi yang pengertian dan implikasinya penting untuk dipahami. Secara umum, gratifikasi adalah salah satu aksi suap yang bisa memicu risiko kerugian jika dilakukan di ranah tertentu, contohnya pegawai pemerintah. 

Mengetahui hal tersebut, gratifikasi menjadi hal yang penting untuk dimengerti oleh kebanyakan orang agar tak sampai menjadi pelaku pemberi ataupun penerima. Untuk memahami selengkapnya tentang apa itu gratifikasi, dasar hukum, jenis, serta berbagai hal lain seputarnya, Anda bisa menyimak penjelasan sebagai berikut. 

Pengertian Gratifikasi

Apa Itu Gratifikasi?

Berbeda dengan pemberian hadiah pada umumnya, gratifikasi adalah istilah yang mengacu pada aksi memberi hadiah pada pihak lain, baik uang, barang, diskon atau rabat, komisi, maupun fasilitas lain, dengan tujuan khusus. Pemberian hadiah sebagai modus gratifikasi ini bisa dilakukan via sarana elektronik maupun non elektronik, serta dapat dilakukan di dalam negeri atau luar negeri. 

Kerap disebut pula sebagai suap tertunda atau suap terselubung, gratifikasi termasuk sebagai tindakan yang dilarang sesuai aturan hukum, khususnya bagi Pegawai negeri/Penyelenggara Negara atau Pn/PN. Alasannya karena jika terbiasa mendapatkan gratifikasi, Pn/PN akan terdorong untuk melakukan aksi korupsi bentuk lain, misalnya pemerasan atau suap. Karena alasan tersebut pula tindakan ini sering kali disebut sebagai akar korupsi. 

Tak hanya itu, suap terselubung tersebut juga dapat membuat Pn/PN untuk bersikap tidak adil, tidak objektif, dan tak profesional saat menjalankan tugas serta tanggung jawabnya. Jadi, wajar jika gratifikasi termasuk sebagai hal yang menyalahi hukum jika dilakukan oleh pihak tersebut dalam lingkup tanggung jawab kerjanya. 

Perbedaan Gratifikasi dan Suap

Kerap dianggap sama, tapi gratifikasi dan suap adalah 2 tindakan yang berbeda. Pandangan hukum terhadap pelaku dari kedua tindakan tersebut pun tidak sama. Sebenarnya, tidak sulit untuk membedakan antara tindakan gratifikasi dengan suap. 

Sebagai contoh, gratifikasi belum tentu termasuk sebagai tindakan menyalahi aturan dan pelakunya harus dihukum. Sementara pelaku dan penerima suap sudah pasti menentang hukum dan bisa dijerat pidana jika ketahuan. 

Mengapa demikian? Pasalnya, gratifikasi dalam konteks tertentu hanya berupa aktivitas pemberian hadiah. Jika dilakukan sebagai bentuk apresiasi, misalnya hadiah perpisahan, maka pemberian hadiah tak bisa dianggap sebagai gratifikasi. 

Di lain sisi, pemberian suap selalu berkaitan dengan modus dan motif terselubung. Suap juga pasti mempunyai unsur transaksional antara pemberi dan penerima dengan tujuan tertentu. Sehingga, bisa dipahami jika pandangan hukum pada aksi gratifikasi dan suap bisa berbeda tergantung dari maksud dan tujuannya dilakukan. 

Dasar Hukum tentang Gratifikasi

Dasar hukum dari gratifikasi dijelaskan pada UU Nomor 20 Thn. 2001 di Pasal 12 b ayat 1. Dalam UU tersebut dijelaskan jika setiap gratifikasi yang dilakukan Pn/PN dan dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya serta menyalahi tugas maupun kewajibannya. Dari dasar hukum ini pula terdapat ketentuan khusus terkait aksi gratifikasi. 

Sebagai contoh, apabila pemberian hadiah bernilai 10 juta atau lebih tinggi, pembuktiannya sebagai bukan suap dilakukan oleh pihak penerima, atau istilahnya pembuktian terbalik. Sementara pada hadiah dengan nilai kurang dari 10 juta, pembuktian bukan suapnya dilakukan pihak penuntut umum.

Jenis-Jenis Gratifikasi

Secara umum, tak semua pemberian hadiah bagi Pn/PN bisa dianggap sebagai gratifikasi hingga perlu dilaporkan untuk melepaskan ancaman pidananya. Tergantung dari jenisnya, ada pemberian hadiah yang harus dilaporkan dan tidak. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah 2 jenis gratifikasi.

  1. Gratifikasi Wajib Dilaporkan

    Gratifikasi jenis ini mewajibkan penerimanya untuk melaporkan pemberian hadiah pada ASN, baik yang diterima maupun ditolak. Gratifikasi wajib dilaporkan ini berhubungan dengan pemberian hadiah yang bisa merusak integritas jabatan maupun berlawanan dengan kewajiban atau tugas Pn/PN. Pemberian hadiah juga wajib dilaporkan jika disinyalir memicu benturan kepentingan pada pihak-pihak tertentu. 

  2. Gratifikasi Tak Wajib Dilaporkan

    Sementara jenis gratifikasi tak wajib dilaporkan dapat dibedakan lagi menjadi 2 kategori, yakni terkait kedinasan dan tak terkait kedinasan. Contohnya, segala bentuk pemberian hadiah pada acara tertentu, misalnya seminar, pelatihan, maupun kegiatan sejenis tak mewajibkan penerimanya untuk membuat laporan gratifikasi. 

Contoh Gratifikasi

Mengacu pada jenisnya, contoh gratifikasi bisa ditemukan dalam berbagai bentuk, antara lain:

Contoh Gratifikasi Wajib Dilaporkan

Contoh Gratifikasi Tak Wajib Dilaporkan

  • Penerimaan hadiah yang berhubungan dengan layanan pada masyarakat di luar penerimaan sah. 
  • Penerimaan hadiah yang berhubungan dengan tugas pada proses menyusun anggaran di luar penerimaan sah.
  • Penerimaan hadiah yang berhubungan dengan proses audit, pemeriksaan, evaluasi, serta pemantauan di luar penerimaan sah.
  • Penerimaan hadiah yang berhubungan dengan perjalanan dinas di luar penerimaan resmi instansi.
  • Penerimaan hadiah ketika promosi, mutasi, ataupun penerimaan pegawai.
  • Semua hal atau hadiah yang diperoleh melalui workshop, seminar, pelatihan, konferensi, maupun kegiatan lain, baik dalam negeri ataupun luar negeri, termasuk layanan transportasi & penginapan sebagai bentuk kepesertaan sesuai ketentuan yang disebutkan pada PMK No. 7/PMK.09/2017. 
  • Pemberian kompensasi oleh pihak tertentu, asalkan tak melampaui standar biaya berlaku di Kementerian Keuangan, tanpa unsur pembiayaan ganda, sesuai aturan, serta tak berbenturan kepentingan sesuai kebijakan instansi pihak penerima. 
  • Pemberian hadiah tak terkait kedinasan yang meliputi undian atau hadiah langsung dan bersifat publik. 
  • Prestasi akademik maupun non akademik pada kompetisi yang diikuti dengan biaya pribadi. 
  • Imbal hasil atau bunga dari penempatan saham, dana, maupun investasi yang bersifat publik. 
  • Kompensasi atas profesi selain kedinasan yang tak berhubungan dengan peran ASN Kemenkeu dan tak berbenturan kepentingan maupun menyalahi kode etik profesi.

Cara Mencegah Gratifikasi

Sebagai tindakan yang melanggar hukum, gratifikasi tentu wajib dihindari oleh Pn/PN, khususnya pada kondisi yang mengarah ke tindakan suap terselubung yang merugikan. Untuk itu, kamu bisa melakukan cara berikut ini untuk mencegah gratifikasi. 

  1. Menjauhi Situasi Rawan Gratifikasi

    Cara mencegah gratifikasi paling ampuh adalah dengan menghindari situasi yang dapat memicu tindakan tersebut. Misalnya, jauhi ajakan atau undangan bertemu di luar keperluan pekerjaan karena hal tersebut sering kali dijadikan kesempatan untuk melakukan suap terselubung. 

  2. Junjung Prinsip & Etos Kerja

    Selain itu, suap terselubung juga bisa dihindari dengan cara menjunjung tinggi prinsip serta etos dalam bekerja. Sadari jika tindakan pemberian hadiah dengan maksud tertentu ini menyalahi aturan dan bisa dikenai hukuman. Selain itu, miliki integritas dan kejujuran ketika bekerja, serta pahami batasan terkait pemberian hadiah ini agar dijauhkan dari risiko menerima suap terselubung. 

  3. Jangan Ragu Tolak dan Laporkan Gratifikasi

    Terakhir, gratifikasi bisa dicegah dengan tak ragu menolak serta melaporkannya. Hal ini sangat penting untuk dilakukan sebagai bentuk integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas profesi. Melaporkan aksi suap terselubung juga menjadi cara ampuh untuk menyetop gratifikasi dan memberantas bibit korupsi. 

Junjung Integritas agar Tak Menjadi Pelaku Gratifikasi

Menjadi bibit tindakan korupsi, gratifikasi atau suap terselubung termasuk sebagai hal yang melanggar hukum jika dilakukan di kondisi tertentu. Bahkan, jika terjadi di ranah pemerintah dan ditemui oleh Pn/PN, tindakan tersebut wajib dilaporkan agar bisa menyetop risiko perilaku serupa kembali terjadi. Karenanya, pastikan untuk memahami tentang akar korupsi ini dan junjung integritas agar tak sampai menjadi pelaku gratifikasi.