Panduan Lengkap Lapor Reksa Dana di SPT Tahunan

Meskipun reksa dana bukan merupakan objek pajak secara langsung, investor tetap diwajibkan untuk melaporkan investasi ini dalam pelaporan pajak mereka.

Ya, hasil investasi yang diterima oleh investor tetap menjadi bagian dari penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Dengan melaporkan reksa dana, wajib pajak menunjukkan transparansi dalam pengelolaan aset mereka, dan memastikan bahwa semua sumber penghasilan, baik yang sudah dipotong pajaknya maupun yang belum, tercatat dengan benar. Selain itu, pelaporan reksa dana juga berguna untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, serta mencegah masalah hukum atau denda di kemudian hari.

Panduan Pakai Fitur Laporan Pajak di Cermati Invest

  1. Masuk ke aplikasi Cermati Invest menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  2. Pada halaman “Beranda”, Anda akan menemukan menu “Laporan”.
  3. Klik menu “Laporan”.
  4. Pilih “Tax Report”.
  5. Lalu, Pilih Periode Laporan.
  6. Kemudian, klik tombol “Kirim ke Email”.
  7. Dokumen untuk pelaporan harta/investasi SPT Tahunan akan dikirimkan ke email Anda.
  8. Terakhir, cek inbox atau kotak masuk email Anda.

Informasi untuk SPT Tahunan

Dokumen yang disediakan oleh Cermati Invest dapat digunakan untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). Secara umum, dokumen dari Cermati Invest mencakup beberapa informasi, yaitu:

1. Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak

  • Keuntungan yang Direalisasikan: Ini merupakan keuntungan yang didapatkan dari hasil penjualan atau switching reksa dana. 
  • Pembagian Dividen Tunai: Ini merupakan penghasilan yang didapatkan dari pembagian dividen tunai reksa dana.

Untuk keperluan pengisian SPT, total dari Keuntungan yang Direalisasikan dan Pembagian Dividen Tunai akan dicatat pada kolom Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

2. Total Harta

Total portofolio reksa dana ini dapat dicantumkan dalam bagian Harta > Investasi pada SPT Tahunan.

Cara Lapor Reksa Dana di SPT Tahunan

1. Cara melaporkan keuntungan dari hasil investasi yang diperoleh melalui penjualan reksa dana:

loader

  • Masukkan total dari Keuntungan yang Direalisasikan dan Pembagian Dividen Tunai di Tax Report Anda pada kolom Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, poin 6c. Penghasilan Lainnya yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
  • Jika angka yang tercantum bernilai positif, maka nominal tersebut wajib dilaporkan. Sebaliknya, jika angka yang tertera negatif (menunjukkan kerugian), maka tidak perlu dilaporkan.
  • Setelah itu, lanjutkan pengisian SPT sesuai dengan kebutuhan Anda.

2. Pelaporan aset (harta) berupa investasi dalam bentuk reksa dana:

Jika nilai pada Harta/Aset Keuangan menunjukkan angka positif, Anda wajib melaporkan nilai tersebut sebagai bagian dari investasi reksa dana.

loader

loader

  • Pertama, klik tombol “Tambah”.
  • Isi form Harta Baru untuk melanjutkan proses pelaporan.
  • Untuk reksa dana, masukkan 036 pada Kode Harta.
  • Tulis Reksa Dana pada Nama Harta.
  • Selanjutnya, pada Tahun Perolehan, isi tahun sesuai dengan reksa dana itu didapat (misal, 2024).
  • Kemudian, pada Harga Perolehan, isi nominal yang terdapat pada kolom Harga Perolehan pada bagian Total Harta di Tax Report Anda.
  • Tulis PT Artha Investa Teknologi (nama perusahaan tempat Anda melakukan investasi reksa dana) pada bagian Keterangan.
  • Cek kembali informasi-informasi yang sudah Anda masukkan, lalu klik Simpan.
  • Lanjutkan pengisian SPT sesuai dengan kebutuhan Anda.

Jadilah Wajib Pajak yang Taat dengan Disiplin Lapor Pajak

Melaporkan pajak dengan disiplin bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan negara. Dengan melaporkan pajak secara tepat waktu dan akurat, Anda dapat menghindari sanksi serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, pelaporan pajak yang transparan juga membantu perencanaan keuangan yang lebih baik di masa depan. Mari jadikan kebiasaan melapor pajak sebagai bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.