Mengenal Daftar Efek Syariah, Sekumpulan Efek yang Penuhi Prinsip Syariah
Berinvestasi secara syariah belakangan ini cukup ramai menarik perhatian investor di Tanah Air. Terhindar dari unsur non halal, seperti judi, bunga atau riba, hingga ketidakpastian, jenis investasi ini tak hanya diminati oleh investor muslim, tapi juga non muslim. Untuk menghindari unsur non halal tersebut, investasi berbasis syariah pun memiliki ketentuan dan syarat tersendiri yang harus dipenuhi.
Namun, jika harus mencari tahu dulu sendiri apakah sebuah efek telah memenuhi prinsip syariah atau belum, investor perlu membuang banyak waktu dan tenaga untuk melakukannya. Untungnya, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menerbitkan Daftar Efek Syariah atau DES yang bisa diakses oleh semua investor di Indonesia.
Lalu, apa yang dimaksud dengan Daftar Efek Syariah? Juga, apa saja kategori Daftar Efek Syariah serta karakteristik yang harus dipenuhi untuk masuk pada kelompok efek tersebut? Nah, untuk mengetahui jawabannya, berikut terangkum penjelasan tentang Daftar Efek Syariah yang penting Anda ketahui.
Apa Itu Daftar Efek Syariah?
Daftar Efek Syariah atau bisa juga disingkat DES adalah sekumpulan efek yang telah memenuhi ketentuan untuk berprinsip syariah. Sekumpulan efek pada Daftar Efek Syariah ditetapkan oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, serta penerbit DES. Penerbitan Daftar Efek Syariah ini berguna untuk menjadi acuan bagi investor yang tertarik untuk berinvestasi di efek berbasis syariah.
Di samping itu, DES yang ditetapkan OJK wajib digunakan menjadi acuan oleh beberapa pihak, antara lain:
- Pihak penerbit indeks efek berbasis syariah di Indonesia.
- Manajer Investasi selaku pengelola portofolio investasi efek berbasis syariah di Indonesia.
- Perusahaan efek yang mempunyai sistem trading online berbasis syariah di Indonesia.
- Pihak lainnya yang menyusun maupun mengelola portofolio investasi efek berbasis syariah di Indonesia untuk keperluan pihak lain, selama diatur pada ketentuan aturan Undang-Undang.
Kategori Daftar Efek Syariah
Terkait penetapan Daftar Efek Syariah, OJK bisa membedakannya ke dalam 2 kategori atau jenis, antara lain:
-
Daftar Efek Syariah Periodik
Daftar Efek Syariah periodik adalah DES yang disusun secara berkala sebanyak 2 kali dalam setahun. Penerbitan DES periodik yang pertama dilakukan selambatnya 5 hari kerja menjelang akhir bulan Mei serta berlaku efektif dari 1 Juni. Sementara untuk penerbitan DES periodik yang kedua dilakukan selambatnya 5 hari kerja menjelang akhir bulan November serta berlaku efektif dari 1 Desember.
-
Daftar Efek Syariah Insidentil
Daftar Efek Syariah insidentil adalah DES yang disusun secara tidak berkala atau dalam kondisi tertentu saja. Salah satunya adalah penetapan saham maupun perusahaan publik yang telah memenuhi kriteria syariah bersama dengan pernyataan efektif pendaftaran efek yang melakukan IPO atau penawaran umum perdana maupun pernyataan pendaftaran sebagai perusahaan publik.
Penyusunan DES juga dilakukan saat penetapan saham maupun perusahaan umum yang tak lagi memenuhi syarat sebagai efek syariah. Dalam kondisi tersebut, DES akan diterbitkan kembali setelah memasukkan atau mengeluarkan efek sesuai ketentuan kriteria syariah.
Karakteristik Efek pada Daftar Efek Syariah
Pada Daftar Efek Syariah, efek yang bisa dimuat di dalamnya ditetapkan oleh OJK. Beberapa karakteristik dan kriteria efek pada DES adalah sebagai berikut.
- Efek syariah berbentuk saham syariah yang meliputi hak pemesanan efek lebih dulu serta waran syariah yang ditawarkan emiten syariah maupun perusahaan publik syariah.
- Saham syariah serta waran syariah yang ditawarkan emiten maupun perusahaan publik yang tak menyatakan aktivitas dan jenis bisnis, cara pengelolaan, maupun jasa yang diberikan berdasarkan aturan syariah pada pasar modal, selama emiten ataupun perusahaan tersebut melakukan hal berikut ini.
- Menghindari perjudian, riba, ketidakpastian, atau memproduksi, memperdagangkan, mendistribusikan, maupun menyediakan produk atau jasa non halal.
- Tak melakukan transaksi atau aktivitas yang tak sesuai dengan aturan syariah pada pasar modal.
- Memenuhi syarat rasio keuangan berupa total utang berbasis bunga dibanding jumlah aset di bawah 45 persen, dan jumlah pendapatan bunga serta pendapatan tak halal lain dibanding jumlah pendapatan bisnis serta pendapatan lain tak melebihi 10 persen.
- Efek lain yang mencakup efek syariah di luar saham yang ditawarkan melalui penawaran umum, serta efek syariah di luar saham yang ditawarkan tanpa penawaran umum dan sesuai ketentuan aturan Undang-Undang pada sektor pasar modal.
Jadi Acuan Investasi Syariah, Daftar Efek Syariah Penting di Dunia Pasar Modal Indonesia
DES atau Daftar Efek Syariah merupakan sekumpulan efek berbasis syariah dan ditetapkan oleh OJK. Daftar efek tersebut wajib dijadikan sebagai acuan oleh sejumlah pihak resmi yang menjalankan aktivitas investasinya di efek syariah, seperti penerbit indeks syariah, pengelola reksa dana syariah, dan sebagainya. Jadi, Daftar Efek Syariah memiliki peran yang sangat penting di dunia pasar modal Indonesia.