Fraud: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, hingga Strategi Anti Fraud

Dalam menjalankan bisnis, catatan dan laporan keuangan yang akurat merupakan kunci penting agar bisa mengetahui kondisi sebuah perusahaan. Jika pencatatan dan pelaporan finansial dilakukan dengan tidak akurat, sudah pasti perusahaan berisiko tinggi untuk keliru mengambil keputusan bisnis.

Tapi, tahukah Anda jika dalam laporan keuangan, terdapat sebuah modus penipuan yang disebut dengan fraud? Arti fraud adalah sebuah tindakan kecurangan atau penipuan yang dilakukan individu atau kelompok agar bisa menguntungkan dirinya sendiri. Di bidang ekonomi, pengertian fraud erat kaitannya dengan tindakan pemalsuan laporan keuangan. 

Karena bisa memberi kerugian besar dalam aktivitas bisnis, memahami tentang apa itu fraud tentu sangat penting. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut tentang pengertian fraud, dasar hukum, jenis, hingga pilar strategi anti fraud, simak penjelasan berikut ini. 

Pengertian Fraud

Pengertian Fraud

Secara umum, fraud bisa didefinisikan sebagai setiap tindakan ilegal atau kegiatan yang melawan peraturan berlaku dengan sengaja untuk mengelabui seseorang atau organisasi guna mendapatkan keuntungan pribadi.

Contohnya, tindakan menyusun laporan finansial palsu dengan sengaja menghilangkan ataupun menambahkan nominal tertentu untuk mengelabui pemilik hak laporan finansial atau penipuan pajak, kartu kredit, sekuritas, maupun produk keuangan lain yang bisa dilakukan oleh individu, kelompok, atau perusahaan.

Selain itu, mengutip dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK 12 Tahun 2024, fraud juga diartikan sebagai tindakan penyimpangan dan/atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi LJK, Konsumen atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan LJK dan/atau menggunakan sarana LJK sehingga mengakibatkan LJK, konsumen, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud dan/atau pihak lain memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak langsung.

Dasar Hukum Anti Fraud

Dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pidana penipuan didefinisikan sebagai tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang dan diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Lebih lanjut, untuk memberikan kerangka hukum yang mengatur serta menegakkan prinsip keadilan dan melindungi semua pihak dari tindakan penipuan, pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan sejumlah aturan terkait fraud. Salah satu di antaranya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. Aturan ini mengatur tentang definisi, jenis, serta penerapan strategi anti fraud, termasuk mekanisme pelaporannya.

Jenis-Jenis Tindakan Fraud

Sebagai modus penipuan, ada berbagai jenis fraud yang biasa dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab, antara lain:

  1. Korupsi

    Salah satu jenis fraud yang paling sering ditemui adalah korupsi. Korupsi merupakan salah satu jenis fraud yang berbentuk penyelewengan atau penyalahgunaan uang (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Beberapa tindakan yang termasuk korupsi adalah suap, pemerasan, dan penerimaan tidak sah.

    Adapun gratifikasi dapat menjadi salah satu tindakan korupsi dalam hal dilakukan dengan maksud dan tujuan terselubung menggunakan uang perusahaan.

  2. Penggelapan dan Pencucian Uang

    Penggelapan atau pencucian uang yang juga dikenal dengan istilah money laundering adalah jenis fraud lainnya. Tindakan ini dilakukan melalui penyalahgunaan aset atau uang yang dipercayakan kepada pelaku. Misalnya, praktik pencucian uang dilakukan melalui skema Ponzi yaitu pelaku menggelapkan uang yang telah disetor investor atau kliennya. 

  3. Pencurian Data

    Jenis fraud lain adalah pencurian data perusahaan, instansi, atau pihak lain secara ilegal dengan tujuan tertentu. Penipuan ini juga bisa disebut sebagai computer fraud saat pencurian data dilakukan dari sistem komputer milik korbannya. 

  4. Penyimpangan Aset

    Jenis modus fraud yang terakhir adalah penyimpangan aset yang dilakukan dengan mencuri atau menyalahgunakan aset oleh oknum pelakunya. Meski penyimpanan aset sering kali terjadi pada lingkup perusahaan, tapi penipuan jenis ini cukup mudah dideteksi melalui pencatatan serta pengelolaan finansial yang apik dari perusahaan.

4 Pilar Strategi Anti Fraud

LJK memiliki tanggung jawab untuk mencegah terjadinya kasus penyimpangan atau fraud. Untuk itu, LJK menerapkan strategi anti fraud yang terdiri dari empat pilar:

  1. Pencegahan

    Menciptakan lingkungan yang meminimalkan risiko fraud melalui kebijakan, pelatihan, dan meningkatkan kesadaran karyawan tentang etika dan kepatuhan. Salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah sosialisasi serta penanaman program budaya anti fraud di kalangan karyawan dan program kepedulian dan kewaspadaan konsumen terhadap tindakan fraud.

  2. Deteksi

    Menerapkan sistem dan alat untuk mendeteksi potensi tindakan fraud, termasuk analisis data dan pemantauan transaksi mencurigakan. LJK juga meluncurkan WBS (Whistleblowing System) untuk memudahkan pengaduan dugaan tindakan fraud dalam pemerintahan, organisasi, dan perusahaan.

  3. Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi

    Melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus yang teridentifikasi dan segera melaporkan temuan dugaan fraud kepada otoritas terkait. Hal ini bertujuan agar penanganan kasus dapat dilakukan dengan cepat dan sanksi diterapkan kepada pelanggar untuk memberikan efek jera.

  4. Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut

    Secara berkala, LJK bekerja sama dengan instansi terkait akan mengevaluasi efektivitas strategi anti fraud yang diterapkan dan melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk memastikan perbaikan berkelanjutan.

Lindungi Bisnis Anda, Kenali dan Tindaklanjuti Indikasi Fraud

Dalam bisnis atau perusahaan, segala bentuk kecurangan atau fraud bisa menjadi sumber petaka yang serius. Apalagi jika terjadi pada keuangan, fraud yang dibiarkan dipastikan akan menggerogoti kesehatan perusahaan dan memicu kebangkrutan. Oleh karena itu, pastikan untuk memahami apa itu fraud agar kelangsungan bisnis tak sampai terganggu.

Pesan terakhir, jika Anda menemukan indikasi tindakan penipuan atau perbuatan fraud, jangan lupa untuk segera melaporkannya kepada pihak manajemen perusahaan ya!