Masih Terdengar Asing, Kenali Istilah dalam Reksa Dana Syariah agar Lancar Berinvestasi

Tak bisa dipungkiri jika investasi merupakan salah satu cara optimal agar bisa meraih kondisi finansial yang lebih sejahtera di masa depan. Pilihan instrumen investasi semakin hari semakin beragam menyesuaikan kebutuhan para investor, salah satunya reksa dana. Namun, tidak sedikit orang yang masih enggan terjun ke dunia investasi reksa dana karena adanya sistem bunga dalam pemberian imbal hasil yang tak sesuai hukum syariah agama Islam. 

Untungnya, kini telah hadir instrumen investasi reksa dana syariah yang cara kerjanya telah disesuaikan dengan aturan syariat Islam. Mulai dari pengajuan, pembagian keuntungan, hingga risiko pada reksa dana syariah telah dimodifikasi agar tak mengandung hal apa pun yang berlawanan dengan hukum syariah. 

Namun, sebelum Anda memutuskan untuk berinvestasi di instrumen ini, pastikan untuk memahami berbagai istilah reksa dana syariah guna memastikan cara kerjanya. Sebab, ada banyak istilah dalam reksa dana syariah yang mungkin terdengar asing dan tak diketahui maknanya oleh masyarakat umum. 

Nah, tanpa panjang lebar lagi, berikut adalah 7 istilah dalam reksa dana syariah yang penting Anda ketahui.

Istilah-Istilah dalam Reksa Dana Syariah

  1. DPS atau Dewan Pengawas Syariah

    Untuk memastikan jika aktivitas dan layanan yang disediakan oleh reksa dana syariah sesuai dengan hukum Islam, dikenal yang namanya Dewan Pengawas Syariah atau bisa juga disingkat DPS. DPS adalah pihak yang berwenang untuk memastikan pengelolaan dana pada reksa dana syariah sesuai dengan hukum dan prinsip syariah. 

    Tidak hanya itu, lembaga ini juga mempunyai kemampuan dan pemahaman seputar hukum syariah sekaligus pasar modal sebagai landasan dalam memberi masukan maupun rekomendasi terkait penyaluran dana untuk cleansing pada reksa dana syariah. 

  2. Pembersihan atau Cleansing

    Seperti yang sempat disebutkan di poin sebelumnya, ada istilah dalam reksa dana syariah yang disebut cleansing. Istilah ini mengacu pada aktivitas membersihkan keuntungan atau imbal hasil dari sumber pendapatan yang tak sesuai dengan aturan syariah dan tak berstatus halal selama investasi. 

    Tujuan dilakukannya pembersihan ini adalah untuk memastikan jika investor reksa dana syariah mendapatkan keuntungan yang jauh dari riba atau hal lain yang diharamkan dalam Islam. 

  3. DES atau Daftar Efek Syariah

    Selain itu ada Daftar Efek Syariah atau DES. Di dalam DES, Manajer Investasi yang mengelola reksa dana syariah bisa mendapatkan pedoman yang diterbitkan oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Dalam setahun, OJK merilis DES sebanyak 2 kali dan berisikan perusahaan yang sudah menerbitkan efek yang sesuai dengan aturan syariah agama Islam. 

  4. Akad Mudharabah

    Akad mudharabah adalah proses yang mana sebuah pihak menyerahkan dana miliknya ke pihak lain dengan tujuan untuk dikelola. Dari pengelolaan dana tersebut, keuntungan dan kerugian yang diperoleh akan dibagi sesuai kesepakatan antara pihak pemilik dengan pengelolanya.

  5. Akad Wakalah bil Ujrah

    Pada akad ini dijelaskan jika proses saat pemberi kuasa atau muwakkil akan memberi kuasa atau wakalah pada pihak lain dalam melakukan aktivitas sesuai kuasa yang telah diberikan. 

    Sebagai kompensasi, penerima kuasa akan memperoleh imbalan atau bisa juga disebut ujrah. Dalam kata lain, penggunaan akad ini pada reksa dana syariah adalah untuk memberi kuasa oleh investor pada Manajer Investasi dalam mengelola produk tersebut sesuai dengan prinsip syariah. 

  6. Rabb Al-Mal atau Shabib Al-Mal

    Istilah reksa dana syariah ini memiliki arti pemilik dana atau investor yang menanamkan modalnya via portofolio efek berprinsip syariah ke Manajer Investasi selaku pihak pengelolanya. Jadi, rabb al-mal atau shabib al-mal bisa dipahami sebagai sebutan untuk investor atau pihak yang menyetorkan dana pada investasi reksa dana syariah. 

  7. KIK atau Kontrak Investasi Kolektif

    Istilah reksa dana syariah terakhir yang wajib untuk Anda ketahui jika ingin berinvestasi di instrumen tersebut adalah KIK. KIK, singkatan dari Kontrak Investasi Kolektif, adalah kontrak perjanjian kerja sama antara kuasa pengelolaan modal atau investor dengan Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai mitranya. Melalui kontrak ini, rabb al-mal atau investor menjalin kerja sama dengan Manajer Investasi serta Bank Kustodian untuk mengelola dananya di produk reksa dana syariah. 

Untuk Memastikan Kesesuaian Cara Kerjanya, Pahami Istilah dalam Reksa Dana Syariah

Bagi Anda yang ingin berinvestasi tapi khawatir cara kerjanya yang tak sesuai dengan aturan agama Islam, reksa dana syariah bisa menjadi alternatif ideal untuk dipilih. Alasannya karena instrumen investasi ini dikelola sesuai dengan prinsip syariah yang dijamin dengan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah atau DPS. Yang penting, pahami dulu istilah reksa dana syariah yang telah dijelaskan di atas agar Anda bisa memastikan cara kerjanya memang sesuai dengan hukum agama Islam dan halal.