Kontrak Investasi Kolektif atau KIK, Kontrak Perjanjian yang Wajib Dipahami Investor Reksa Dana

Menawarkan layanan investasi bermodal receh dan terjangkau oleh semua kalangan masyarakat, tak mengherankan jika reksa dana diminati banyak investor. Terlebih, reksa dana juga memiliki berbagai jenis dengan tingkat risiko dan potensi keuntungan berbeda. Contohnya adalah reksa dana saham, pendapatan tetap, pasar uang, sampai campuran. 

Tapi, jika Anda tertarik untuk menanam modal di instrumen ini, pastikan untuk mencari tahu cara kerja dan hal penting lain seputarnya. Salah satunya KIK atau Kontrak Investasi Kolektif. Secara umum, KIK bisa dipahami sebagai surat perjanjian antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Lalu, apa hal yang disepakati oleh kedua pihak tersebut di dalam Kontrak Investasi Kolektif ini? Nah, untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan lengkap tentang Kontrak Investasi Kolektif atau KIK berikut. 

Apa Itu Kontrak Investasi Kolektif?

KIK atau Kontrak Investasi Kolektif adalah istilah yang erat kaitannya dengan investasi reksa dana. Pada dasarnya, Kontrak Investasi Kolektif adalah suatu surat perjanjian atau kesepakatan yang disetujui oleh Bank Kustodian dan Manajer Investasi, serta bersifat mengikat pemilik unit penyertaan atau investor. 

Manajer Investasi selaku pihak yang menaungi investor reksa dana mempunyai wewenang mengelola portofolio investasi kolektif. Sedangkan Bank Kustodian berwenang menjalankan layanan penitipan kolektif. Dengan memahami tentang apa itu KIK, Anda selaku investor bisa memastikan tentang cara kerja reksa dana dan mengoptimalkan imbal hasil selama berinvestasi. 

Beda Reksa Dana Konvensional dengan Kontrak Investasi Kolektif

Meski berkaitan, tapi Kontrak Investasi Kolektif memiliki perbedaan dengan reksa dana pada umumnya. Perbedaan paling mencolok antara keduanya adalah KIK hanya diperuntukkan investor profesional. 

Jumlah investor paling banyak yang bisa tergabung pada produk KIK hanya 50 orang. Sedangkan pada reksa dana konvensional, tak ada batasan terkait jumlah investor yang memiliki unit penyertaan dan masyarakat dari segala kalangan bisa membelinya. 

Singkatnya, investasi di KIK hanya terbuka pada kalangan investor tertentu saja.

Peran Bank Kustodian pada Kontrak Investasi Kolektif

Di dunia investasi reksa dana, Bank Kustodian memiliki peran yang pasti dipahami oleh para investornya. Bank Kustodian sendiri adalah perbankan umum yang menyediakan layanan penitipan aset berharga dan efek yang berkaitan dengan aset atau efek lainnya. 

Pada investasi reksa dana, Bank Kustodian mempunyai peran penting pada aktivitas pengelolaan, misalnya menyimpan portofolio investasi dan efek, serta sejumlah sertifikat berharga lain. Karena itu, investor wajib memastikan legalitas dan kredibilitas Bank Kustodian pilihan Manajer Investasi sebelum berinvestasi reksa dana. 

Hal ini berlaku pula pada Kontrak Investasi Kolektif di mana Bank Kustodian juga memiliki sederet peran penting dalam layanan tersebut. Berikut adalah tugas yang diemban Bank Kustodian pada persetujuan KIK.

  • Mengurus aktivitas dan proses administrasi reksa dana, mulai dari penyimpanan dokumen, sertifikat, serta aset berharga lain. 
  • Melakukan proses administrasi terhadap semua pengelolaan yang dilakukan Manajer Investasi, seperti mencatat transaksi jual beli saham, obligasi, atau instrumen investasi lain. 
  • Memproses pengiriman dokumen konfirmasi terhadap transaksi investor, baik itu penjualan, pembelian, pengalihan, dan lain sebagainya.
  • Mengawasi aktivitas yang dilakukan Manajer Investasi.
  • Mengelola serta menyimpan aset reksa dana milik investor.

Jenis Layanan Kontrak Investasi Kolektif

Berdasarkan jenisnya, Kontrak Investasi Kolektif bisa dibedakan menjadi 2 , yakni Penyertaan Terbatas serta EBA atau Efek Beragun Aset. Berikut penjelasan dari jenis KIK tersebut. 

  1. Penyertaan Terbatas

    Penyertaan Terbatas adalah jenis KIK berupa wadah untuk menghimpun modal investasi investor profesional. Maksud dari investor profesional adalah pemilik modal yang bisa membeli unit penyertaan serta menganalisis risiko reksa dana. 

    Ketika sudah terkumpul, dana tersebut akan dikembangkan oleh Manajer Investasi di portofolio efek maupun portofolio yang berkaitan langsung dengan sebuah proyek, misalnya sektor riil, infrastruktur, maupun sektor lain.

    Sesuai sebutannya, unit Penyertaan Terbatas hanya ditawarkan pada investor tertentu saja. Dalam kata lain, tak semua pihak bisa mengakses layanan investasi ini. Jika mendapat akses pada layanan ini, ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan, seperti:

    • Pengelolaan dilakukan Manajer Investasi berpengalaman dan kredibel, mulai dari makro dan mikro ekonomi, pemilihan aset, menentukan jangka waktu, dan sebagainya.
    • Imbal hasil investasi ditawarkan dengan nilai yang kompetitif. 
    • Pengelolaan transparan dan mudah untuk diakses informasinya, termasuk soal komposisi aset, risiko, sampai instrumen investasi pada portofolio. 

    Terkait penawaran KIK Penyertaan Terbatas sendiri bisa dibagi lagi menjadi 2 jenis, yakni:

    • KIK Penyertaan Terbatas di aktivitas sektor riil dengan efek bersifat sekuritas hibrida serta tak ditawarkan pada publik. Misalnya saham preferen, produk surat utang subordinasi, kovers, dan perpetual. 
    • KIK Penyertaan Terbatas investasi khusus yang diluncurkan dalam negeri. Misalnya EBA, investasi real estat, pasar uang, dan sebagainya. 
  2. Efek Beragun Aset

    EBA adalah jenis KIK yang portofolionya berisi aset keuangan. Misalnya, efek utang pemerintah, tagihan credit card atau surat berharga komersial, KPR atau Kredit Pemilikan Rumah, serta jenis aset keuangan lain.

    Layanan ini sebenarnya beredar pada bursa modal dengan bentuk efek bersifat likuid. Hal ini membuatnya lebih mudah untuk ditransaksikan oleh investornya. Juga, jenis KIK ini mempunyai beberapa kelebihan yang menarik untuk diketahui, antara lain:

    • Bisa menjadi alternatif investasi surat berharga dengan peringkat terbaik, minim risiko, dan tenor panjang. 
    • Kesempatan imbal hasil menarik.
    • Bisa turut berkontribusi pada pengembangan sektor riil. 
    • Modal investasi yang diperlukan relatif lebih terjangkau.
    • Modal dikelola secara efisien dan efektif. 

Keunggulan Kontrak Investasi Kolektif

  1. Sumber Likuiditas dan Pembiayaan

    Dengan menerbitkan KIK, perusahaan bisa menjadikannya sebagai sumber likuiditas dan pembiayaan atas proyek yang ingin dijalankannya. Tak hanya bagi perusahaan besar, perusahaan berskala kecil atau non investasi pun bisa memanfaatkan produk ini, termasuk start up. Dengan begitu, perusahaan tak terpaku untuk mengajukan pinjaman dengan bunga yang lebih tinggi dan berisiko. 

  2. Pemanfaatan Modal Lebih Efisien

    Selain itu, KIK EBA juga bisa membuat neraca keuangan perusahaan meningkat. Alasannya karena penawaran produk tersebut mendorong perusahaan agar lebih hati-hati dalam mengelola dan memanfaatkan modalnya. 

  3. Beban Biaya Relatif Rendah

    Tak hanya itu, perusahaan yang menawarkan KIK EBA lebih cenderung terbebani biaya lebih rendah. Alasannya karena peringkat kualitas piutang meningkat. Hal ini membuat arus kas menjadi lebih stabil dan sekaligus membuat tingkat pengembalian lebih terjamin. 

Sementara bagi investor, berikut adalah manfaat Kontrak Investasi Kolektif. 

  • Membuka kesempatan untuk turut berkontribusi pada pengembangan sektor rill dalam negeri.
  • Mendapatkan potensi imbal hasil kompetitif.
  • Menjadi alternatif ideal bagi investor yang tertarik berinvestasi di surat berharga. 

Mengoptimalkan Investasi dengan Kontrak Investasi Kolektif

Kontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah istilah yang erat kaitannya dengan investasi reksa dana. Sebagai investor, Anda harus memahami dan mencermati segala istilah reksa dana agar kegiatan investasi berjalan dengan lancar.