Pilihan Investasi Bebas Riba, Yuk Kenalan dengan Apa Itu Obligasi Syariah

Belakangan ini, minat masyarakat untuk berinvestasi tengah bertumbuh dan menjamur secara positif karena ingin meningkatkan kondisi keuangan. Terutama pada instrumen investasi syariah yang mulai banyak dilirik karena cara kerjanya yang telah disesuaikan dengan prinsip syariah dan bebas riba. 

Berbicara soal investasi syariah, salah satu produk yang menarik untuk dibahas adalah obligasi syariah. Produk ini cukup populer serta diminati banyak investor sebagai sarana diversifikasi portofolio investasinya karena potensi imbal hasil yang dijanjikan tidak kalah dengan instrumen lain. 

Nah, jika Anda tertarik untuk berinvestasi di produk ini, pelajari dulu pengertian, karakteristik, serta beragam jenis obligasi syariah berikut ini. 

Pengertian Obligasi Syariah

Obligasi Syariah

Jadi, apa itu obligasi syariah? Seperti yang kita tahu, obligasi merupakan produk surat utang berjangka panjang yang dapat diperjualbelikan oleh pemiliknya. Pada surat utang tersebut berisi perjanjian yang mana pihak penerbit efek bakal memberi imbalan bunga dengan bentuk kupon kepada para investornya. 

Terkait cara kerjanya, penerbit obligasi akan melunasi nilai nominal atau pokok utangnya pada investor dalam kurun waktu tertentu. Hal tersebut membuat obligasi tergolong sebagai instrumen pendapatan tetap yang mampu membantu pertumbuhan aset investasi milik investor secara stabil. 

Untuk obligasi syariah, produk tersebut menyesuaikan cara kerja surat utang dengan prinsip syariah yang bermuamalah. Obligasi syariah juga akan membayarkan kupon pada para investornya, sekaligus mengembalikan pokok utangnya saat jatuh tempo.

Hanya saja, sistem kupon yang berlaku pada obligasi syariah ini berasal dari margin atau bagi hasil atas aktivitas yang dilakukan oleh pihak penerbitnya. Sehingga, tak ada unsur riba atau hal yang menyalahi aturan syariah dan bersifat non halal pada keuntungan atau pendapatan yang diperoleh investor obligasi syariah. 

Keuntungan Investasi Obligasi Syariah

Perlu dipahami jika penerbitan obligasi syariah tidak hanya memberi keuntungan atau manfaat pada pihak investor saja, tapi juga pihak penerbit atau penerima modal. Berikut adalah keuntungan obligasi syariah secara umum. 

  • Menjadi alternatif pembiayaan usaha atau bisnis bagi pihak penerbit karena bisa dijual pada investor untuk mendapatkan pendanaan. 
  • Menawarkan modal pendanaan pada proyek infrastruktur bisnis.
  • Menambah cakupan investor, tidak hanya investor yang memiliki preferensi syariah, tapi juga investor konvensional asalkan kontrak surat utang sesuai dengan kebutuhan investor serta prinsip bermuamalah. 
  • Memberi kesempatan kepada masyarakat muslim untuk berinvestasi dan menjalankan bisnis secara halal tanpa menyalahi aturan syariah, seperti bebas bunga, riba, serta sebagainya. 
  • Berpotensi memperoleh pendapatan atau keuntungan dengan halal. 
  • Memberi dorongan pada perkembangan industri finansial syariah.

Karakteristik Obligasi Syariah

Dibandingkan dengan instrumen investasi lain, obligasi syariah mempunyai sejumlah karakteristik unik yang penting untuk Anda ketahui, yaitu:

  • Segala aktivitas serta regulasi pada obligasi syariah mengaplikasikan prinsip syariah. Sehingga, imbal hasil dan keuntungan yang diperoleh berasal dari proses bagi hasil dan pihak penerbit tetap memiliki kewajiban untuk membayarkan pokok utang ke pihak investor.
  • Emiten wajib membayarkan penalti dalam bentuk pengembalian modal investor jika melakukan pelanggaran pada kontrak perjanjian. 
  • Perusahaan penerbit obligasi syariah atau sukuk wajib terbebas dari unsur riba, maysir, dan gharar. 
  • Adanya pengawasan langsung dari Dewan Pengawas Syariah atau DPS pada instrumen investasi syariah guna menjamin penerapan prinsip syariah pada cara bermuamalah dan memberi proteksi pada investor. 

Jenis-Jenis Obligasi Syariah

Berikut adalah jenis obligasi syariah yang penting untuk Anda pahami.

1. Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN

Obligasi syariah ini merupakan bentuk investasi berupa utang yang diterbitkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. SBSN atau biasa juga dikenal sebagai sukuk negara dipastikan bebas dari unsur riba dan digunakan sebagai bukti kepemilikan terhadap pembagian aset, baik dalam kurs rupiah maupun asing. Dalam SBSN, negara mengharuskan emiten untuk memberikan pendapatan kepada pemegang obligasi syariah dalam bentuk bagi hasil.

2. Sukuk Musyarakah

Sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad musyarakah melibatkan kerja sama antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha.

Keuntungan dan kerugian yang dihasilkan dari proyek tersebut ditanggung bersama oleh para pihak, sesuai dengan proporsi modal yang disertakan masing-masing.

3. Sukuk Ijarah

Sukuk ijarah merupakan salah satu jenis obligasi syariah, di mana definisi ijarah adalah sewa menyewa. Maksudnya, surat berharga dengan sistem ini dengan atas nama ataupun milik pribadi nantinya dapat disewakan. Kemudian, dari aktivitas sewa menyewa tersebut akan ada kesepakatan terkait imbalan, kompensasi, ataupun substitusi oleh semua pihak yang terkait.

4. Sukuk Wakalah

Selanjutnya ada sukuk wakalah, yaitu jenis obligasi syariah berbentuk surat utang syariah yang mana pemiliknya mewakili sejumlah kegiatan bisnis. Lebih jelasnya, perwakilan yang berperan untuk mengelola bisnis tersebut termasuk pada jajaran pemilik sukuk yang telah dipercaya menjalankan peran tersebut. Tentunya, ada kesepakatan terkait aktivitas bisnis tersebut, termasuk tentang pembagian hasil dan risikonya. 

5. Sukuk Korporasi

Jenis obligasi syariah lainnya adalah sukuk korporasi yang sesuai namanya diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga perbankan yang menerapkan hukum syariah pada operasional serta regulasi bisnisnya. Dalam kata lain, tak sembarangan perusahaan atau lembaga bisa menerbitkan sukuk korporasi. Namun, terkait potensi keuntungan dan risiko pada jenis sukuk ini pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan yang konvensional.

6. Sukuk Mudharabah

Sukuk jenis ini merupakan obligasi syariah berbentuk kerja sama antar 2 pihak ataupun lebih. Walaupun menjalin kerja sama, hanya ada 1 pihak yang menjadi pemberi modal, sementara pihak lainnya bertugas untuk mengelola bisnis yang dijalankan. 

Jika bisnis tersebut membuahkan keuntungan, hasilnya akan dibagi menyesuaikan rasio perbandingan yang sudah disepakati bersama. Sebaliknya, jika bisnis merugi, pihak pemilik modal akan menanggung semua kerugian tersebut. 

7. Sukuk Muzara’ah

Jenis obligasi syariah yang terakhir adalah muzara’ah. Pada sukuk jenis ini, sistemnya berfokus pada pembiayaan aktivitas pertanian, yang mana pemilik sukuk akan memberi pembiayaan pada semua kegiatan pertanian dengan berlandaskan kontrak perjanjian. Kemudian, saat masa panen tiba, pihak pemilik surat utang ini bisa mendapatkan hak terhadap hasil panen dengan menyesuaikan kesepakatan di awal.

Jadikan Obligasi Syariah Opsi Investasi Stabil dan Halal untuk Diversifikasi Portofolio Anda

Pada dasarnya, terkait potensi keuntungan dan risiko kerugiannya, obligasi syariah tidak jauh berbeda dengan obligasi konvensional. Hanya saja, cara kerja dari instrumen investasi ini telah dimodifikasi agar sesuai dengan prinsip syariah. Jadi, peran obligasi syariah untuk diversifikasi portofolio investasi dengan imbal hasil yang stabil tetap bisa Anda dapatkan dengan membeli produk ini.