Segala Hal yang Penting Diketahui Seputar Lisensi Profesi Wakil Penjamin Emisi Efek

Bagi yang telah lama berkecimpung di dunia pasar modal, Anda pasti menyadari jika dibutuhkan peran dari banyak pihak untuk menjalankan beragam aktivitas di dalamnya. Salah satu peran yang krusial terlibat pada kegiatan di pasar modal adalah Wakil Penjamin Emisi Efek atau bisa juga disingkat WPEE. 

Sesuai namanya, Wakil Penjamin Emisi Efek atau WPEE adalah pihak yang bertugas untuk mewakili kepentingan dari perusahaan efek saat melakukan aktivitas usaha menjadi Penjamin Emisi Efek atau PEE. Dengan peran yang begitu penting, tidak sembarangan individu bisa mengemban tugas menjadi WPEE dan perlu melalui ujian lisensi profesi resmi yang disediakan oleh lembaga tertentu. 

Lantas, seperti apa sih penjelasan lebih lanjut tentang Wakil Penjamin Emisi Efek di pasar modal, termasuk tugas dan peran, serta cara pengajuan lisensi profesinya? Nah, untuk mengetahui jawabannya, berikut terangkum penjelasan tentang Wakil Penjamin Emisi Efek atau WPEE yang penting untuk Anda simak.

Apa Itu Wakil Penjamin Emisi Efek?

Wakil Penjamin Emisi Efek atau biasa disingkat WPEE adalah pihak yang bertugas untuk mewakili kepentingan dari perusahaan efek dalam menjalankan aktivitas usaha menjadi Penjamin Emisi Efek atau PEE. Hal ini sesuai dengan definisi Wakil Penjamin Emisi Efek pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK No. 20/POJK.04/2018. 

Perlu dipahami jika pada industri pasar modal, sejumlah posisi atau profesi tertentu diwajibkan untuk mempunyai izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek atau WPEE. Hal ini sesuai dengan yang dijelaskan oleh OJK pada POJK No. 20/POJK.04/2018. 

Tugas Wakil Penjamin Emisi Efek

Sesuai pengertiannya, Wakil Penjamin Emisi Efek memiliki tugas untuk mewakili kepentingan dari perusahaan efek yang menjalankan aktivitas usaha menjadi Penjamin Emisi Efek atau PEE. Perusahaan efek yang menjadi Penjamin Emisi Efek atau PEE sendiri bertugas untuk membantu perusahaan dalam mempersiapkan rencana Initial Public Offering alias IPO atau Penawaran Umum Perdana.

Dengan peran dari Wakil Penjamin Emisi Efek, perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum bisa dibantu dalam hal penjualan efeknya pada masyarakat umum selaku investor atau pemodal. Tentunya, ada kontrak atau perjanjian tertentu dalam menjalankan tugas Wakil Penjamin Emisi Efek untuk menawarkan saham perusahaan yang ingin go public dan harus disetujui oleh kedua belah pihak. 

Syarat dan Dokumen Pendaftaran Ujian WPEE

Untuk bisa menjadi Wakil Penjamin Emisi Efek, dibutuhkan lisensi profesi dan sertifikasi dari lembaga khusus. Untuk bisa mengikuti ujian WPEE, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Pendidikan formal minimum SMA atau sederajat serta mempunyai pengalaman kerja pada Lembaga Jasa Keuangan, khususnya industri pasar modal di bidang relevan setidaknya 4 tahun, dan mempunyai sertifikat Pelatihan Penjamin Emisi Efek. 
  • Pendidikan formal minimum D-3 di bidang keuangan maupun sederajat serta mempunyai pengalaman kerja di Lembaga Jasa Keuangan, khususnya industri pasar modal, di bidang relevan setidaknya 1 tahun serta mempunyai sertifikat Pelatihan Penjamin Emisi Efek. 
  • Pendidikan formal minimum S-1 di bidang keuangan maupun sederajat serta mempunyai sertifikat Pelatihan Penjamin Emisi Efek. 

Sementara untuk dokumen persyaratan yang harus disiapkan pada pendaftaran ujian sertifikasi Wakil Penjamin Emisi Efek secara umum adalah sebagai berikut. 

  • Data pribadi yang mencakup nama, jenis kelamin, nomor identitas, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, dan pendidikan terakhir. 
  • Data pekerjaan yang mencakup profesi, jabatan, nama perusahaan, e-mail perusahaan, nomor telepon perusahaan, kode perusahaan, dan alamat perusahaan.
  • Informasi kontak, seperti, e-mail, nomor telepon, alamat dan kode pos rumah, provinsi, dan kota.
  • Data upload, seperti, foto diri, KTP, ijazah, sertifikat pelatihan, surat keterangan bekerja atau surat rekomendasi dari atasan, dan tanda tangan digital. 

Alur Pelaksanaan Ujian Sertifikasi WPEE

Untuk pelaksanaan ujian sertifikasi WPEE sendiri umumnya berbeda tergantung dari ketentuan lembaga penyedianya. Namun, secara umum, berikut adalah alur pelaksanaan ujian sertifikasi WPEE. 

  • Melakukan pendaftaran.
  • Melakukan pengenalan terkait Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI dan KKNI pasar modal.
  • Mulai melakukan pelatihan.
  • Mendapatkan bahan self learning.
  • Melakukan sesi pelatihan dan diskusi.
  • Melakukan online course mengenai analisis ekonomi, finansial, dan investasi.
  • Menunggu jadwal ujian LSPPMI atau Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia.
  • Melaksanakan Assesment dengan LSPPMI.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk WPEE

Bagi WPEE, terdapat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI yang penting untuk diketahui, antara lain:

  • Unit kompetensi memberi konsultasi finansial pada penerbit efek.
  • Unit kompetensi memberi penjaminan terkait penawaran umum efek.
  • Unit kompetensi memberi jasa penasihat investasi.
  • Unit kompetensi menganalisis efek.
  • Unit kompetensi melakukan perdagangan efek.
  • Unit kompetensi melakukan ke perantaraan efek.
  • Unit kompetensi pengelolaan risiko.
  • Unit kompetensi pengelolaan audit internal.

Ujian dan Lisensi Profesi WPEE yang Ketat Menjamin Kesesuaian Kegiatan di Pasar Modal

Wakil Penjamin Emisi Efek atau WPEE adalah pihak yang memiliki peran penting dalam dunia pasar modal, khususnya dalam membantu perusahaan yang ingin go public. Dengan tugas yang begitu besar tersebut, WPEE diseleksi dengan ketat melalui sejumlah sertifikasi dan ujian lisensi profesi resmi di lembaga tertentu. Dengan begitu, lisensi profesi ini mampu memastikan aktivitas pasar modal dan industri investasi beroperasi dengan semestinya.