Lebih Mudah Investasi via APERD, Ini Pengertian, Fungsi, dan Cara Akses Layanannya

Sebagai aktivitas keuangan yang memiliki banyak manfaat, sudah seharusnya investasi mampu dijangkau oleh masyarakat dari semua kalangan. Di antara beragam layanan yang menghubungkan masyarakat umum ke dunia investasi, APERD menjadi salah satu yang penting untuk dipahami. 

Pada dasarnya, APERD adalah singkatan dari Agen Penjual Efek Reksa Dana. Agen ini menawarkan layanan investasi reksa dana secara praktis melalui aplikasi online atau digital yang mudah untuk digunakan oleh investor, baik individu ataupun kolektif alias kelompok. 

Tentunya, jika Anda tertarik untuk menggunakan layanannya, memahami tentang apa itu APERD sangat penting untuk dilakukan. Nah, untuk mempelajari lebih lanjut mengenai APERD, termasuk fungsi, cara mengakses layanan, hingga berbagai hal penting seputarnya, simak panduan berikut ini. 

Apa Itu APERD?

Agen Penjual Efek Reksa Dana atau biasa disingkat APERD merupakan pihak yang memiliki hak untuk melakukan penjualan reksa dana. Aktivitas tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan pengelola produk reksa dana atau Manajer Investasi. Pengertian APERD lainnya adalah lembaga atau perusahaan yang menjalankan aktivitas pemasaran pada produk reksa dana.

Namun, perlu dipahami jika pihak ini tak boleh sembarangan menjalankan aktivitasnya. Selain harus berlandaskan pada kontrak bersama Manajer Investasi, pihak yang menjalankan layanan sebagai APERD wajib mempunyai izin menjadi perwalian alias WAPERD atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana. 

Pasalnya, WAPERD adalah individu yang sudah mengantongi sertifikasi izin dalam memasarkan reksa dana yang diberikan resmi oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Masa berlaku sertifikasi tersebut pun hanya berlaku 2 tahun dan harus diperpanjang seiring waktu melalui pendidikan atau pelatihan yang disediakan pihak asosiasi. 

Perlu dipahami jika ada beberapa pihak yang bisa melakukan aktivitas usaha sebagai APERD. Beberapa pihak tersebut adalah perbankan, perusahaan efek, lembaga, Manajer Investasi, perusahaan asuransi, serta perusahaan pembiayaan. Untuk bisa menjalankan aktivitas tersebut, lembaga atau pihak yang menjadi APERD harus mendapatkan izin usaha OJK atau Otoritas Jasa Keuangan terlebih dulu. 

Fungsi dan Kewajiban APERD

Secara umum, APERD memiliki fungsi khusus terkait aktivitas jual beli produk reksa dana. Berikut adalah 2 fungsi utama dari APERD.

  • Memasarkan dan menjual reksa dana, baik secara online ataupun offline
  • memasarkan reksa dana sesuai perjanjian kerja sama yang dilakukan bersama Manajer Investasi. 

Selain itu, dalam menjalankan fungsinya, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi APERD, antara lain:

  • Paham dan patuh terhadap segala aturan pasar modal di Indonesia terkait aktivitas jual beli reksa dana serta produk investasi. 
  • Melaksanakan tugas menjadi penjual efek produk reksa dana serta instrumen investasi dengan profesional, serta patuh pada aturan dan ketentuan pasar modal. 
  • Prioritas kepentingan serta kebutuhan nasabah sesuai sumber serta kemampuan finansial, dan tujuan investasi ketika melakukan transaksi reksa dana menyesuaikan ketentuan pasar modal. 

Cara Berinvestasi Reksa Dana via APERD

Jika ingin berinvestasi reksa dana via aplikasi APERD, Anda perlu melakukan cara sebagai berikut. 

  • Unduh dan pasang aplikasi APERD di smartphone. 
  • Lakukan registrasi untuk memiliki akun serta rekening investasi.
  • Masukkan data dan informasi diri yang diminta, seperti NPWP, NIK, serta Nomor Rekening Tabungan. 
  • Lakukan foto selfie sambil membawa KTP.
  • Bubuhkan tanda tangan digital. 
  • Isi pertanyaan mengenai jumlah dan sumber pendapatan, tujuan investasi, dan rencana keuangan dengan benar. 
  • Pahami profil risiko sesuai informasi yang telah dimasukkan sebelumnya. 
  • Setelah proses verifikasi berhasil, buat kode PIN ataupun tautkan fingerprint di aplikasi APERD. 
  • Setelah akun berhasil dibuat, Anda bisa membeli reksa dana atau produk investasi lain sesuai kebutuhan dan keinginan. 

Larangan Layanan yang Ditawarkan APERD

Agar terhindar dari risiko terjebak layanan investasi bodong maupun penawaran produk yang tak sesuai dengan ketentuan, Anda juga perlu memahami tentang larangan terkait layanan yang ditawarkan APERD sesuai aturan OJK berikut ini.

  • Menerbitkan konfirmasi penjualan atau subscription, dan pembelian kembali atau redemption oleh pemilik efek reksa dana. 
  • Menerima penitipan dana pembelian dan penjualan. 
  • Menjual reksa dana secara sepihak tanpa sepengetahuan atau instruksi pemilik reksa dana. 
  • Memberi potongan komisi maupun hadiah pada pemilik reksa dana dari aset reksa dana. 
  • Menjanjikan maupun memberi garansi imbal hasil investasi.
  • Memberi rekomendasi produk reksa dana tanpa mempertimbangkan tujuan investasi, kondisi finansial, serta profil risiko klien. 
  • Membuat rekomendasi maupun penawaran Manajer Investasi ataupun reksa dana tertentu. 

Jika diketahui melakukan larangan di atas, APERD akan dikenai sanksi khusus oleh OJK dan bisa dicabut izin usahanya. 

Lebih Praktis Investasi Reksa Dana dengan Layanan APERD

Kehadiran APERD pada dasarnya adalah untuk memudahkan akses masyarakat terhadap layanan investasi, khususnya pada produk reksa dana. Melalui layanan ini, Anda bisa berinvestasi reksa dana dengan modal mulai dari 10 ribuan saja, atau 1 juta untuk produk obligasi maupun Surat Berharga Negara. Yang terpenting, pahami dulu apa itu APERD dan cara kerjanya agar bisa berinvestasi dengan lancar dan terhindar dari risiko layanan ilegal sesuai penjelasan di atas.