Investor Reksa Dana Wajib Tahu! Ini Arti Bank Kustodian dan Perannya dalam Investasi

Bagi yang baru memulai atau telah lama investasi reksa dana, Bank Kustodian tentu menjadi istilah yang tidak lagi asing terdengar di telinga. Akan tetapi, mungkin belum semua investor memahami tentang apa itu Bank Kustodian, termasuk peran dan juga fungsinya pada aktivitas investasi yang dilakukannya. 

Padahal, lembaga ini memiliki fungsi yang sangat penting dalam dunia investasi, khususnya reksa dana dan perlu dipahami oleh para investornya. Nah, jika Anda ingin tahu selengkapnya tentang Bank Kustodian, termasuk fungsi, tugas, hingga contohnya, simak panduan berikut ini. 

Pengertian Bank Kustodian

Di dunia investasi dikenal istilah Bank Kustodian, yaitu lembaga yang berperan membantu proses administrasi dan mengawasi, mengamankan, sekaligus bertanggung jawab atas aset finansial sebuah perusahaan atau perorangan. Adanya Bank Kustodian juga diakui dalam UU Republik Indonesia No.8 Thn.1995 terkait Pasar Modal. 

Pada UU tersebut dijelaskan jika Bank Kustodian adalah pihak yang berperan mengelola investasi melalui pemberian jasa penitipan harta, efek, atau aset lain yang berhubungan dengan investasi. Pihak ini juga mengelola penerimaan dari dividen, bunga, maupun hak lainnya yang dimiliki investor. 

Bank Kustodian adalah pihak yang juga berwenang membantu penyelesaian dari transaksi investasi maupun efek, serta mewakili pemilik rekening nasabah terkait aktivitas investasi. Aktivitas bisnis yang dilakukan Bank Kustodian wajib mendapatkan perizinan dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Khususnya untuk bank umum yang sekaligus ingin menjalankan aktivitas bisnis sebagai kustodian. 

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan OJK No.24/POJK.04/2017, di mana dijelaskan jika Bank Kustodian adalah pihak yang memiliki fungsi menjadi bank umum dan sudah mendapatkan persetujuan OJK dalam menjalankan aktivitas bisnis menjadi kustodian. 

Berdasarkan penjelasan tersebut bisa dipahami jika Bank Kustodian mempunyai peran berbeda dengan perbankan secara umum. Terkait hal ini, peran Bank Kustodian adalah secara penuh mengelola kegiatan investasi. Sedangkan bank biasa hanya bertugas menghimpun serta menyalurkan dana pada masyarakat. 

Akan tetapi, bank umum tetap bisa mendapatkan izin beroperasi menjadi Bank Kustodian. Dalam catatan, perbankan tersebut sudah mengajukan izin serta melaporkan aktivitas kustodian pada OJK. 

Apa Fungsi dari Bank Kustodian?

Dalam konteks investasi, ada beberapa fungsi yang wajib dilakukan oleh Bank Kustodian, antara lain:

  1. Melaksanakan Fungsi Administrasi

    Bank Kustodian memiliki fungsi utama melaksanakan peran administrasi. Pada pengelolaan aset atau dana investor, kustodian bertugas menyimpannya dengan bentuk surat berharga atau efek. Sehingga, semua reksa dana milik investor dititipkan ke lembaga kustodian. 

  2. Mengawasi Manajer Investasi

    Tak hanya fungsi administrasi, Bank Kustodian juga berfungsi menjadi pengawas dari Manajer Investasi. Selaku pengelola dana, Manajer Investasi menjalankan perannya dengan didampingi kustodian, khususnya terkait penetapan kebijakan. Tujuannya agar Bank Kustodian tak salah mengambil keputusan hingga berisiko memicu kerugian bagi investor atau kliennya. 

    Ketika Manajer Investasi mengambil keputusan atau melakukan hal yang menyalahi aturan serta ketentuan yang berlaku, pihak kustodian diwajibkan memberi peringatan dan teguran. Bila perlu, Bank Kustodian harus melaporkan pelanggaran tersebut kepada OJK agar tindakan lebih lanjut bisa dilakukan. 

Tugas dan Tanggung Jawab Bank Kustodian

Tak hanya menjadi wadah untuk menyimpan aset investor, Bank Kustodian memiliki beragam tugas lain yang wajib dijalankannya, antara lain:

  1. Menyimpan Aset dan Sertifikat Berharga

    Tugas dan tanggung jawab pertama Bank Kustodian adalah menyimpan aset dan sertifikat berharga. Ketika dana sudah dikelola Manajer Investasi dengan bentuk efek, aset tersebut akan dititipkan ke pihak kustodian. Dengan tugasnya yang begitu penting dalam memastikan keamanan dan penjagaan efek milik investor, Bank Kustodian wajib memiliki izin serta pengawasan OJK sekaligus Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI. 

  2. Mencatat Transaksi Manajer Investasi

    Hal lainnya yang menjadi tugas Bank Kustodian adalah mencatat transaksi yang dilakukan Manajer Investasi. Saat Manajer Investasi melakukan aktivitas transaksi, baik itu investasi modal, penarikan laba, penjualan, pembelian, hingga pengalihan, aset wajib diketahui dan direkam Bank Kustodian. 

    Hal serupa juga berlaku pada pengiriman surat konfirmasi serta perhitungan unit reksa dana. Nantinya, laporan ini akan diolah lagi agar bisa diberikan pada pihak investor secara akurat serta bisa dipertanggungjawabkan. 

  3. Membuat dan Mengirim Laporan Investasi pada Investor

    Dari hasil pencatatan transaksi yang dilakukan Manajer Investasi, Bank Kustodian akan melakukan pengolahan sesuai ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, kustodian juga memahami hasil investasi dana milik pemodal yang ditanam pada portofolio efek. 

    Data tersebut harus diketahui pihak kustodian agar nantinya bisa diolah serta disusun menjadi suatu laporan investasi. Selanjutnya, pihak kustodian akan menyajikan serta mengirim informasi investasi tersebut ke pihak investor. Alhasil, investor bisa memahami informasi terkait pengelolaan dana yang telah diinvestasikannya. 

    Proses penyajian serta pengiriman laporan investasi pada investor dimulai dengan menghitung NAB atau Nilai Aktiva Bersih reksa dana berdasarkan hasil pengelolaan dari Manajer Investasi. Lalu, hasil NAB dicatat sekaligus dengan transaksi aset serta efek lain pada reksa dana. Kemudian, kustodian mengirim bukti transaksi nasabah dengan bentuk Surat Konfirmasi Transaksi atau SKT, baru penyusunan laporan rutin investasi bisa dilakukan dan dilaporkan. 

  4. Mengawasi Aktivitas dan Tugas Manajer Investasi

    Tanggung jawab lain Bank Kustodian adalah mengawasi kegiatan tugas yang dijalankan Manajer Investasi. Walaupun memiliki ilmu serta sertifikasi dalam menjalankan tugasnya, tapi Manajer Investasi tak serta merta bebas mengambil keputusan investasi dana investornya. Tetap dibutuhkan masukan, pertimbangan, dan analisis pihak kustodian agar langkah investasi yang diambil tak merugikan nasabah. 

    Di samping itu, kustodian juga berhak memberi teguran dan peringatan pada Manajer Investasi jika diketahui melakukan pelanggaran atau penyelewengan. Bahkan, jika risiko pelanggaran yang dilakukan terlalu tinggi, kustodian wajib melaporkan Manajer Investasi ke OJK. 

  5. Memastikan Keamanan Transaksi Reksa Dana

    Tugas lain yang tak kalah penting dari Bank Kustodian adalah mengamankan transaksi reksa dana. Kustodian harus mengetahui semua informasi transaksi yang dilakukan pada reksa dana. Dengan perannya tersebut, kustodian juga harus memastikan kerahasiaan dan keamanan transaksi.

Contoh Bank Kustodian di Indonesia

Setelah mengetahui pengertian, peran, dan tugasnya, Anda tentu penasaran perbankan apa saja di Indonesia yang telah mengemban status sebagai Bank Kustodian. Sebenarnya, mengacu pada informasi di OJK, ada sekitar 21 perbankan yang telah memiliki status sebagai Bank Kustodian. Berikut beberapa di antaranya.

  • Bank Central Asia.
  • Bank CIMB Niaga.
  • Bank Danamon Indonesia.
  • Bank Mandiri.
  • Bank Negara Indonesia.
  • Bank Rakyat Indonesia.
  • Citibank.
  • Bank OCBC NISP.
  • Bank Tabungan Indonesia.
  • Bank Mega.

Bank Kustodian Punya Andil Besar Amankan Aktivitas Investasi Reksa Dana

Itulah penjelasan tentang Bank Kustodian, tugas, dan juga perannya di dunia investasi reksa dana. Pada dasarnya, peran dan tugas Bank Kustodian adalah mengamankan dan memastikan kelancaran transaksi investasi Manajer Investasi pada produk reksa dana. Sehingga, Anda selaku investor di instrumen investasi tersebut tentu perlu memahami setidaknya peran dan tugas yang dimiliki Bank Kustodian agar lancar dalam menanam modal.