Mengawasi Operasional Lembaga Syariah, Ini Tugas dan Peran Dewan Pengawas Syariah

Dengan tingginya minat masyarakat terhadap industri keuangan berbasis syariah, diperlukan lembaga kredibel untuk memastikan kesesuaian layanan dan operasionalnya. Di Indonesia, upaya menjamin kredibilitas layanan keuangan berbasis syariah ini dilakukan oleh sebuah lembaga independen yang disebut Dewan Pengawas Syariah atau DPS. 

Sesuai namanya, Dewan Pengawas Syariah adalah suatu organisasi independen yang bertugas mengawasi operasional lembaga finansial yang menerbitkan produk serta layanan berbasis syariah. Lalu, seberapa penting peran dari lembaga ini dalam industri layanan keuangan berbasis syariah di Indonesia?

Untuk mengetahui selengkapnya tentang Dewan Pengawas Syariah, termasuk dasar hukum, tugas dan fungsi, hingga perannya di perbankan syariah, simak penjelasan berikut ini. 

Pengertian Dewan Pengawas Syariah

loader

Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah atau bisa juga disingkat DPS merupakan organisasi independen yang bertugas mengawasi operasional lembaga keuangan di Indonesia yang menyediakan produk serta layanan berbasis syariah. Lembaga ini bertanggung jawab menjamin jika lembaga keuangan yang diawasinya mengikuti prinsip dan aturan hukum syariah dengan tepat, misalnya menghindari judi atau maisir, ketidakpastian atau gharar, dan bunga atau riba.

Anggota dari Dewan Pengawas Syariah dipilih dari rekomendasi DSN atau Dewan Syariah Nasional yang dibawahi oleh MUI atau Majelis Ulama Indonesia. Pengangkatan DPS pun dilakukan melalui RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham dan menjadi perwakilan DSN-MUI pada lembaga ekonomi maupun industri finansial syariah. 

Dasar Hukum dari Dewan Pengawas Syariah

Dalam menjalankan tugasnya, ada beberapa dasar hukum dari Dewan Pengawas Syariah, antara lain:

  1. Undang-Undang

    Dasar hukum DPS pertama ada pada UU No. 21 Thn. 2008 mengenai perbankan syariah yang mengatur tentang keberadaan organisasi tersebut. Pada BAB V bagian 3 Pasal 32, DPS wajib dibentuk pada Bank Syariah serta Bank Umum Konvensional dengan UUS, yang diangkat via RUPS sesuai rekomendasi MUI. 

  2. Peraturan DSN

    Sesuai Aturan DSN-MUI Nomor PER-01/DSN-MUI/X/2017, tiap Lembaga Keuangan Syariah atau LKS, Lembaga Perekonomian Syariah atau LPS, dan Lembaga Bisnis Syariah atau LBS wajib mempunyai paling tidak 3 orang sebagai anggota DPS serta salah satunya dijadikan ketua. Tapi, jika perusahaan mempunyai skala bisnis kecil, dimungkinkan untuk memiliki jumlah DPS paling tidak 2 orang serta salah satunya merupakan ketua.

  3. Peraturan BI

    BI atau Bank Indonesia memberi pula landasan hukum secara spesifik mengenai fungsi dan tugas DPS pada pengawasan operasional lembaga keuangan sesuai prinsip syariah. Berdasarkan Surat Edaran BI No. 15/22/DPbS, Dewan Pengawas Syariah merupakan dewan yang berperan memberi nasihat serta saran pada Direksi, dan mengawasi aktivitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah atau BPRS agar tak menyalahi prinsip syariah. 

  4. Peraturan Menteri

    Dasar hukum DPS lainnya terdapat pada Aturan Menteri Koperasi & Usaha Kecil Menengah RI No. 16/PER/M.KUKM/lX/2015 mengenai pelaksanaan aktivitas bisnis simpan pinjam & pembiayaan syariah koperasi. Pada aturan tersebut dijelaskan jika DPS di koperasi yang terpilih sesuai keputusan dari rapat anggota menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas syariah serta berwenang memberi tanggapan ataupun penafsiran terkait fatwa yang disampaikan DSN. Jumlah DPS Koperasi minimal 2 orang serta mempunyai sertifikasi dari DSN-MUI. 

Fungsi Dewan Pengawas Syariah

Secara umum, fungsi DPS yang utama adalah mengawasi kepatuhan sebuah lembaga finansial syariah pada prinsip syariah. Secara lebih spesifik, berikut fungsi Dewan Pengawas Syariah.

  • Mengawasi secara aktif serta pasif mengenai penerapan fatwa dari DSN-MUI, dan mengontrol produk, layanan, jasa, penjualan, maupun aktivitas bisnis lain agar sesuai prinsip syariah. Lembaga ini bertanggung jawab dalam memastikan tak ada transaksi yang menyalahi hukum Islam pada kegiatan yang dilakukan lembaga keuangan yang diawasinya. 
  • Memberi saran serta nasihat pada jajaran Direksi atau pimpinan bisnis syariah maupun jajaran pemimpin kantor cabang perbankan syariah terkait hal yang berhubungan dengan hukum syariah. 
  • Menjembatani bank syariah dan DSN dalam menginformasikan saran serta usul pengembangan produk perbankan syariah yang membutuhkan kajian serta fatwa DSN. 
  • Mengurus hal yang memerlukan pengesahan DSN.
  • Melapor terkait aktivitas dan proses bisnis perbankan syariah paling tidak 2 kali per tahun pada DSN-MUI.
  • Memberi opini syariah pada pelaksanaan kegiatan operasional perbankan syariah. 

Peran Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah

DPS mempunyai peran yang penting serta strategis pada praktik perbankan syariah. Lembaga ini juga bertanggung jawab dalam hal memastikan seluruh produk serta prosedur perbankan syariah telah sesuai prinsip agama Islam. Berikut beberapa peran yang dimiliki oleh DPS. 

  1. Peran Pengawas

    Melalui peran pengawas, DPS bertanggung jawab mengawasi operasional perbankan sehingga bisa berjalan menyesuaikan syariat agama Islam. Peran ini penting karena transaksi pada perbankan syariah dilakukan secara khusus serta berbeda dibanding bank konvensional pada umumnya. 

  2. Peran Penasihat

    Peran penasihat berkaitan dengan pemberian bimbingan serta rekomendasi pada manajemen bank mengenai kepatuhan syariah. Dalam hal ini, DPS membantu penataan produk finansial, penyelesaian masalah, serta perilaku transaksi apa saja yang muncul mengenai kepatuhan pada prinsip agama Islam. 

  3. Peran Pengarah

    Peran pengarah mengacu pada pemberian arahan, saran, opini, serta nasihat pada direksi perbankan syariah terkait hal yang berhubungan dengan unsur syariah. 

  4. Peran Peninjau

    Peran peninjau dilakukan DPS dalam mencermati, mengkaji, memeriksa, serta menilai pelaksanaan dari fatwa DSN terhadap operasional perbankan syariah. 

  5. Peran Audit

    Peran audit dijalankan baik pada audit internal ataupun eksternal. Audit internal dilakukan dengan mengawasi semua aktivitas bisnis sejumlah bagian perusahaan keuangan dan membantu manajerial melalui feedback, saran, dan penilaian. Sementara audit eksternal dilakukan untuk menjamin kualifikasi dan kompetensi bidang syariah pada pengelolaan bisnis keuangan, contohnya pengelolaan serta pelaporan keuangan.

  6. Peran Pengembangan Produk

    Peran pengembangan produk dilakukan DPS melalui bantuan pada pengembangan produk keuangan syariah. Dalam hal ini, DPS bisa mengajukan produk pada DSN agar bisa mendapatkan fatwa seputarnya. 

Tugas Dewan Pengawas Syariah

Melalui Surat Edaran BI No. 15/22/DPbS, dijelaskan beberapa langkah pengawasan yang dilakukan DPS selaku Dewan Pengawas, antara lain:

  • Melakukan pemeriksaan setidaknya 1 kali per bulan pada kantor BPRS.
  • Meminta laporan mengenai produk serta kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan, dan produk layanan dari Direksi BPRS.
  • Menjalankan uji sampling minimal 3 nasabah dari setiap produk atau layanan BPRS.
  • Memverifikasi semua berkas transaksi sampling nasabah guna mengetahui penerapan aturan syariah. 
  • Melakukan pengamatan, inspeksi, permintaan maupun konfirmasi pada karyawan BPRS ataupun nasabah guna membuktikan hasil dari pemeriksaan dokumen. 
  • Mengajukan bukti dokumen pada Direksi BPRS.
  • Memberi pendapat terkait penerapan hukum syariah pada kegiatan penghimpunan dana, pendanaan, sampai aktivitas jasa BPRS lain. 
  • Berdiskusi dengan BPRS mengenai hasil temuan fungsi pengawasan terhadap penerapan hukum syariah. 
  • Membuat laporan sesuai hasil pengawasan aktivitas usaha BPRS.
  • Menjelaskan dengan rinci serta holistik terkait hasil pengawasan sebelum diajukan ke BI.

Dewan Pengawas Syariah Menegakkan Prinsip Syariah Lembaga Keuangan 

Itulah penjelasan mengenai Dewan Pengawas Syariah atau DPS selaku organisasi independen yang bertugas untuk memastikan kesesuaian aktivitas lembaga keuangan dengan prinsip syariah. Dengan tugas yang penting tersebut, setiap lembaga keuangan yang menawarkan produk atau layanan berbasis syariah wajib diawasi DPS. Jadi, jangan ragu memanfaatkan layanan keuangan berbasis syariah karena penerapan prinsip syariah pasti ditegakkan oleh organisasi independen ini.