Mengenal Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga yang Punya Peran Penting di Dunia Keuangan Indonesia

Ketika hendak mengajukan pinjaman, baik yang berbasis online atau offline, Anda pasti pernah dianjurkan untuk menggunakan layanan keuangan resmi yang telah diawasi OJK. Pun saat hendak berinvestasi atau mendapatkan perlindungan asuransi, layanan yang Anda ajukan wajib terdaftar dan diawasi OJK. 

Yang menjadi pertanyaan, apa sih yang sebenarnya dimaksud dengan OJK? Pada dasarnya, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negeri yang bertugas menjalankan pengaturan serta pengawasan di sektor jasa keuangan. Hal ini mengacu pada segala aktivitas yang dilakukan oleh perbankan, jasa keuangan non perbankan seperti asuransi, hingga investasi dan pasar modal. 

Sebagai pengguna layanan jasa keuangan di Indonesia, memahami tentang apa itu Otoritas Jasa Keuangan, visi dan misi, dan sebagainya penting untuk Anda lakukan. Untuk itu, simak panduan lengkap tentang Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berikut ini. 

Apa Itu OJK atau Otoritas Jasa Keuangan?

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah suatu lembaga negara dan dibentuk sesuai aturan Undang-undang No.21 Thn.2011. Fungsi utama dari lembaga ini sendiri adalah menyelenggarakan sistem pengawasan dan pengaturan yang terintegrasi pada seluruh aktivitas jasa keuangan. Hal ini berlaku pada sektor pasar modal, perbankan, jasa keuangan non perbankan, lembaga pembiayaan, dana pensiun, serta jasa keuangan alin.

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan lain ialah lembaga independen serta bebas campur tangan dari pihak lain dengan fungsi, wewenang, dan tugas pengaturan, pemeriksaan, pengawasan, serta penyidikan selayaknya dimaksud pada UU No.21 Thn.2011.

Tugas pengawasan jasa keuangan non perbankan serta pasar modal beralih secara resmi dari Kementerian Keuangan serta Bapepam-LK kepada OJK sejak 31 Desember tahun 2012. Sementara pengawasan sektor perbankan diberikan ke OJK sejak 31 Desember tahun 2013 serta terkait lembaga finansial mikro berlaku di tahun 2015.

Visi dan Misi Otoritas Jasa Keuangan

Visi Otoritas Jasa Keuangan adalah untuk menjadi lembaga yang mengawasi jasa keuangan secara terpercaya. Selain itu, OJK juga melindungi kepentingan dari konsumen serta masyarakat, dan bisa merealisasikan industri jasa finansial sebagai pilar ekonomi nasional berdaya saing dunia, sekaligus mampu memajukan kesejahteraan publik.

Sementara untuk misi Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut. 

  • Mewujudkan penyelenggaraan segala aktivitas di bidang jasa keuangan dengan teratur, transparan, adil, serta terpercaya.
  • Mewujudkan sistem finansial yang tumbuh berkelanjutan serta stabil.
  • Melindungi kepentingan masyarakat dan konsumen.

Tugas yang Diemban Otoritas Jasa Keuangan

Secara umum, tugas yang diemban Otoritas Jasa Keuangan adalah menyelenggarakan sistem pengawasan dan pengaturan terintegrasi pada keseluruhan aktivitas jasa keuangan. Sedangkan jika mengacu pada UU Nomor 21 Thn.2011 pasal 6 dijelaskan jika tugas utama OJK adalah mengatur dan mengawasi:

  • Aktivitas jasa keuangan sektor perbankan.
  • Aktivitas jasa keuangan sektor pasar modal.
  • Aktivitas jasa keuangan sektor asuransi, dana pensiun, pembiayaan, serta lembaga jasa keuangan lain.

Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

Agar bisa menjalankan tugasnya dengan optimal, ada beberapa wewenang yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan, antara lain,

Mengenai pengawasan & pengaturan jasa keuangan perbankan:

  • Perizinan pendirian perbankan, membuka kantor bank, rencana kerja, anggaran dasar, kepemilikan, kepengurusan serta sumber daya manusia, konsolidasi & akuisisi bank, merger, dan pencabutan perizinan usaha perbankan. 
  • Aktivitas bisnis bank, seperti sumber dana, produk hibrida, penyediaan jasa, serta kegiatan di sektor jasa.
  • Pengaturan & pengawasan terkait kesehatan perbankan, seperti likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, kualitas aset, batas maksimal pemberian kredit, rasio kecukupan minimal modal, rasio pinjaman atas simpanan & pencadangan bank, sistem informasi debitur, laporan perbankan terkait kesehatan serta kinerja bank, pengujian kredit, serta standar akuntansi perbankan. 
  • Pengaturan & pengawasan aspek kehati-hatian perbankan, seperti manajemen risiko, prinsip KNC atau mengenal nasabah serta anti money laundering, tata kelola, pencegahan pembiayaan kejahatan atau terorisme, dan pemeriksaan perbankan. 

Mengenai pengaturan jasa keuangan bank & non bank:

  • Menetapkan aturan & keputusan OJK.
  • Menentukan aturan terkait pengawasan jasa keuangan.
  • Penetapan kebijakan pelaksanaan tugas.
  • Penetapan aturan terkait tata cara penentuan pengelola statuter di jasa keuangan. 
  • Penetapan struktur organisasi & infrastruktur, dan mengelola, menata usahakan, dan memelihara kewajiban dan kekayaan. 
  • Penetapan aturan terkait tata cara pemberian sanksi menyesuaikan ketentuan aturan undang-undang bidang jasa keuangan.

Mengenai pengawasan jasa keuangan bank & non bank:

  • Penetapan kebijakan operasi pengawasan aktivitas jasa keuangan.
  • Pengawasan pelaksanaan dari tugas pelaksanaan dan dilakukan Kepala Eksekutif. 
  • Mengawasi, memeriksa, menyidik, melindungi konsumen, maupun tindakan lainnya pada jasa keuangan, penunjang atau pelaku aktivitas jasa keuangan sesuai aturan undang-undang sektor jasa keuangan. 
  • Memberi perintah tertulis pada jasa keuangan maupun pihak tertentu. 
  • Menunjuk pengelola statuter.
  • Penetapan penggunaan pengelola statuter.
  • Penetapan sanksi administratif pada pihak yang melanggar aturan undang-undang sektor jasa keuangan. 
  • Memberi maupun membatalkan izin usaha, perseorangan, efektif pernyataan pendaftaran, persetujuan aktivitas usaha, surat tanda terdaftar, terkait persetujuan, pengesahan, serta penetapan pembubaran maupun hal lainnya. 

Struktur Organisasi Otoritas Jasa Keuangan

Struktur organisasi Otoritas Jasa Keuangan terdiri dari:

  • Dewan Komisaris.
  • Pelaksana aktivitas operasional.

Struktur Dewan Komisioner:

  • Wakil Ketua selaku Ketua Komite Etik.
  • Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan.
  • Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal.
  • Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Lembaga Pembiayaan, Dana Pensiun, serta Lembaga Jasa Keuangan lain.
  • Ketua Dewan Audit.
  • Anggota bidang Edukasi & Perlindungan Konsumen.
  • Anggota Ex-Officio Bank Indonesia.
  • Anggota Ex-Officio Kementerian Keuangan.

Jajaran pimpinan OJK terdiri dari 9 Dewan Komisioner dan bersifat kolektif & kolegial. Susunan dari Dewan Komisioner sendiri adalah sebagai berikut. 

  • 1 Ketua.
  • 1 Wakil Ketua.
  • 1 Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan.
  • 1 Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal.
  • 1 Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Perbankan.
  • 1 Ketua Dewan Audit.
  • 1 Anggota bidang Edukasi & Perlindungan Konsumen.
  • 1 Ex-Officio Bank Indonesia.
  • 1 Ex-Officio Kementerian Keuangan.

Dalam membantu peran dan tugasnya, Dewan Komisioner akan mengangkat pejabat fungsional dan struktural, seperti Direktur, Deputi Komisioner, serta pejabat lain di bawahnya. 

Kehadiran OJK Menjamin Keamanan dan Kenyamanan Aktivitas Jasa Keuangan

Pada dasarnya, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dibentuk dengan tujuan keseluruhan aktivitas di bidang jasa keuangan berjalan dengan teratur, transparan, adil, akuntabel serta bisa mewujudkan sistem finansial yang bertumbuh secara berkelanjutan. Tidak hanya itu, kehadiran lembaga ini juga berperan untuk melindungi kepentingan masyarakat selaku konsumen layanan jasa keuangan. Oleh karena itu, pastikan untuk memahami apa itu Otoritas Jasa Keuangan agar bisa lebih lancar memanfaatkan layanan jasa keuangan di dalam negeri.