Aturan dan Besaran Pajak Obligasi yang Ditanggung Investor, Sudah Tahu?

Jika berinvestasi, sudah pasti Anda ingin meraih keuntungan atau imbal hasil seoptimal mungkin. Tapi, tahukah Anda jika di sejumlah instrumen investasi, investor dikenakan beban pajak dengan nominal yang beragam? Salah satunya adalah pengenaan pada pajak obligasi yang ketentuan dan tarifnya penting dipahami setiap investornya.

Sebagai instrumen investasi favorit yang diminati oleh banyak investor, tentu memahami tentang aturan pajak obligasi dan juga besarannya sangat penting untuk dilakukan. Dengan begitu, Anda selaku investor obligasi bisa lebih akurat memperhitungkan tentang potensi keuntungan dari instrumen investasi tersebut. 

Untuk memahaminya lebih lanjut, berikut telah diulas lengkap aturan dan besaran pajak obligasi yang ditanggung oleh para investornya.

Beli Obligasi Sekarang!

Aturan Pengenaan Pajak PPh pada Bunga Obligasi

loader

Pajak Obligasi

Bagi yang belum tahu, PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada wajib pajak badan atau orang pribadi terhadap penghasilan yang diperolehnya selama suatu periode tahun pajak. Penghasilan yang termasuk pada pengenaan pajak ini mencakup keuntungan dari aktivitas bisnis, gaji, hadiah, honorarium, dan lain sebagainya. 

Nah, karena termasuk sebagai salah satu sumber penghasilan, keuntungan yang diperoleh dari bunga obligasi termasuk sebagai objek pajak PPh. Sehingga, setiap investor yang mendapatkan imbal hasil dari investasi obligasi diwajibkan untuk membayarkan pajak PPh ini sesuai tahun pajaknya.

Tarif Pajak PPh pada Bunga Obligasi

Merujuk pada PP Nomor 91 Thn.2021 Pasal 2 dijelaskan jika tarif pajak obligasi yang bersifat final dan dikenakan pada bunga kupon instrumen tersebut adalah 10 persen. Tarif pajak obligasi tersebut mengalami penurunan dari yang sebelumnya sebesar 15 persen dan mulai berlaku sejak bulan Agustus 2021 lalu. 

Aturan terkait pengenaan PPh pada bunga obligasi tersebut sudah diberlakukan pada semua jenis obligasi, entah yang diterbitkan pemerintah maupun korporasi non pemerintah. Beban PPh yang berlaku tersebut akan dihitung sesuai nilai nominal dari obligasi yang sudah dibeli investor. 

Walaupun begitu, mengacu pada Pasal 3 ayat satu PP 91/2021 disebutkan ada sejumlah pihak yang dibebaskan dari PPh final terhadap bunga obligasi ini, antara lain:

  • Wajib Pajak dengan dana pensiun yang sudah memenuhi kriteria ketentuan sesuai aturan pada Pasal 4 ayat tiga huruf H UU Pajak Penghasilan serta peraturan pelaksanaannya. Tidak hanya itu, pembentukan atau pendiriannya sudah diresmikan Menteri Keuangan dan mendapat izin OJK. 
  • Wajib Pajak perbankan yang ada di Indonesia atau cabang perbankan luar negeri di Indonesia. Terkait hal ini, untuk Wajib Pajak perbankan tersebut hanya dikenai PPh sesuai tarif umum pada kebijakan UU PPh. 

Siapa Pihak yang Memungut Pajak Obligasi?

Pemungutan Pajak Penghasilan atau PPh pada bunga obligasi dilakukan oleh beberapa pihak, antara lain:

  • Penerbit obligasi maupun Bank Kustodian sebagai agen pembayaran atau pihak yang sudah ditunjuk.
  • Perusahaan efek, perbankan, dana pensiun, dealer, sampai reksa dana yang menjadi pihak pedagang perantara maupun pembeli. 
  • Kustodian atau sub registry sebagai pihak yang melakukan pencatatan mutasi atas hak kepemilikan. 

Ketiga pihak yang memungut pajak obligasi di atas menjalankan tugasnya sesuai otoritas sebagai pihak pemungut. Karenanya, pihak-pihak tersebut harus memenuhi kewajibannya untuk menyetorkan PPh terhadap bunga obligasi pada kas negara.

Alasan Aturan Baru Pajak Obligasi Diterbitkan

Penggantian aturan baru terkait pemungutan pajak obligasi dilakukan karena sejumlah alasan dan upaya dari pemerintah, antara lain:

  • Membantu penyelarasan kebijakan maupun aturan pada penurunan tarif Pajak Penghasilan terhadap pendapatan bunga obligasi yang diperoleh Wajib Pajak di luar negeri. 
  • Memberi kesetaraan beban terhadap PPh antara investor obligasi.
  • Melaksanakan pengembangan sampai pendalaman terhadap pasar obligasi Indonesia. 

Pelajari Pajak Obligasi agar Tak Salah Perhitungan saat Merencanakan Investasi

Dengan imbal hasil stabil dan kupon bunga yang umumnya telah ditentukan sejak awal, banyak investor mampu memprediksi potensi keuntungan yang diperoleh saat investasi obligasi. Namun, sadari jika menanam modal di instrumen tersebut dikenakan dengan tarif pajak obligasi dengan nominal tertentu. Mengetahui hal tersebut, Anda perlu mempelajari dan memahami tentang penerapan pajak obligasi agar bisa menghitung potensi imbal hasilnya secara akurat menyesuaikan tujuan keuangan.