Mengenal Pasar Sekunder, Jenis Pasar Modal untuk Investor Saling Bertransaksi Efek
Ketika terjun menekuni dunia investasi, Anda pasti tidak asing dengan istilah pasar modal. Pasar modal adalah tempat untuk pemerintah dan perusahaan bisa mendapatkan pendanaan dari investor melalui penawaran efek yang diterbitkannya ke publik. Pasar modal sendiri bisa dibagi menjadi 2, yaitu pasar perdana atau pasar primer, dan pasar sekunder.
Untuk pasar perdana, Anda bisa memahaminya sebagai jenis pasar modal di mana surat berharga atau efek diperdagangkan pertama kali ke publik sebelum dicatat pada Bursa Efek. Lalu, bagaimana dengan efek yang telah melewati fase penawaran di pasar perdana? Jawabannya adalah efek tersebut bisa ditransaksikan pada pasar sekunder dan langsung dilakukan antar investor.
Tentunya, transaksi efek yang dilakukan di pasar sekunder ini perlu melalui alur khusus yang penting untuk dipahami oleh para investor. Nah, untuk memahami lebih lanjut tentang apa itu pasar sekunder, alur transaksi, hingga contohnya, simak panduan berikut ini.
Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati Invest solusinya!
Pengertian Pasar Sekunder
Seperti yang telah dijelaskan sedikit sebelumnya, pasar sekunder adalah jenis pasar modal yang merupakan kelanjutan pasar perdana. Pada pasar sekunder, efek yang sudah dicatatkan pada Bursa Efek ditransaksikan para investor satu sama lain. Dalam kata lain, melalui pasar sekunder, investor dapat melakukan penjualan dan pembelian efek yang sudah terdaftar pada bursa pasca terlaksananya penawaran perdana umum atau Initial Public Offering alias IPO.
Pada pasar sekunder, pembelian serta penjualan efek dilakukan langsung oleh investor dengan investor lainnya. Tentunya, tergantung tingkat penawaran dan permintaan, harga saham atau efek pada pasar sekunder terus berubah dan mengalami fluktuasi. Jika tingkat permintaan tinggi dan penawaran rendah, harga saham pasti akan meningkat, pun sebaliknya.
Sehingga, agar bisa mendapatkan keuntungan atau imbal hasil yang menjanjikan, Anda selaku investor harus bisa mencari saham yang nilainya berpotensi meningkat di masa depan. Dengan begitu, Anda dapat membeli saham di harga rendah, dan menjualnya kembali di harga tinggi untuk meraih capital gain.
Agar berhasil melakukannya, Anda perlu memahami jika ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat permintaan dan penawaran pada pasar sekunder. Mulai dari faktor yang sifatnya spesifik, sampai faktor makro bisa mempengaruhi fluktuasi harga saham di pasar sekunder.
Sebagai contoh, faktor spesifik yang mempengaruhi tingkat penawaran dan permintaan adalah kinerja perusahaan atau industri. Sementara contoh faktor makro adalah suku bunga, nilai tukar mata uang, tingkat inflasi, kondisi politik dan sosial, dan lainnya.
Selain itu, pahami jika setiap transaksi yang dilakukan oleh investor pada pasar sekunder akan dikenai dengan biaya transaksi, seperti komisi PPE pada perusahaan efek. Biaya komisi tersebut akan dikenai PPN 10 persen dari nominal transaksi dan dibebankan ke pihak investor. Namun, khusus untuk pesanan penjualan saham, pajak yang dikenakan ke investor adalah 0,1 persen.
Alur Transaksi di Pasar Sekunder
Mengacu pada penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, berikut adalah tata cara atau alur transaksi pada pasar sekunder.
- Transaksi di pasar sekunder berlaku pada Bursa Efek via perantara dari Perusahaan Efek selaku anggota bursa.
- Bagi investor yang akan membeli saham di pasar sekunder, mereka perlu melakukan order pembelian via Perusahaan Efek. Pesanan pembelian ini dilakukan dengan menyebutkan saham yang dibeli beserta nominal pembelian dengan satuan lot dan nilai pembelian.
- Jika ingin menjual, investor akan melakukan order penjualan via Perusahaan Efek. Pesanan penjualan ini dilakukan dengan menyebutkan saham yang dijual, beserta nominal penjualan dengan satuan lot dan nilai penjualan.
- Setiap pesanan yang dilakukan investor akan ditampilkan pada sistem perdagangan Bursa serta bisa dilihat melalui sistem perdagangan dari Perusahaan Efek.
Contoh Transaksi Efek di Pasar Sekunder
Ketika pesanan pembelian yang dilakukan oleh investor bertemu dengan pesanan penjualan pada sistem transaksi bursa, artinya transaksi ini sudah terjadi dan melalui proses yang dikenal dengan sebutan matching. Kemudian, perpindahan aset serta pembayarannya akan difasilitasi KPEI atau Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan KSEI atau Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Untuk proses pembelian, investor wajib menyetorkan dana dengan nominal sesuai nilai pembelian, paling lama 2 hari kerja pasca transaksi. Sedangkan untuk proses penjualan, investor akan mendapatkan pembayaran paling lama 2 hari kerja pasca transaksi. Namun, perlu dipahami jika segala aktivitas di pasar modal akan dihentikan di hari libur sehingga transaksi bisa memerlukan waktu lebih lama untuk diselesaikan.
Pahami Cara Kerja Pasar Sekunder agar Tidak Kaku Terjun ke Dunia Investasi
Bagi setiap investor, memahami tentang cara kerja pasar sekunder adalah hal yang wajib dilakukan. Tujuannya agar Anda selaku investor bisa lebih lancar berinvestasi sesuai dengan rencana dan tujuan yang ingin diraih. Semoga penjelasan di atas mampu membantu Anda mengerti tentang apa itu pasar sekunder dan alur transaksi di dalamnya ketika berinvestasi.