Mulai dari Sejarah hingga Tugas, Ini Segala Hal yang Penting Dipahami Seputar WAPERD
Dewasa ini investasi bukanlah hal yang hanya bisa dijangkau oleh masyarakat dengan kelas ekonomi atas saja. Semenjak kehadiran instrumen investasi reksa dana, kini menanam modal bisa diakses semua kalangan masyarakat karena bisa dimulai dengan modal dari 10 ribuan saja.
Berbicara soal reksa dana, tahukah Anda jika produk investasi tersebut bisa dibeli melalui pihak yang disebut WAPERD? Meski reksa dana populer sebagai instrumen investasi, tapi masih belum banyak orang yang tahu tentang apa itu WAPERD. Padahal, melalui izin resmi dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, investasi reksa dana yang dilakukan investor idealnya dijembatani oleh individu terpilih yang berprofesi sebagai WAPERD.
Yang menjadi pertanyaan, apa sebenarnya pengertian dari WAPERD? Selain itu, seperti apa sejarah kehadiran profesi ini, serta perizinan, tugas dan kewajiban, serta kompetensinya? Nah, untuk mengetahui jawabannya, berikut terangkum ulasan lengkap seputar WAPERD yang penting untuk Anda pahami sebagai investor.
Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati Invest solusinya!
Apa Itu WAPERD?
WAPERD adalah singkatan dari Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana. Menganut penjelasan pada UU Pasar Modal Nomor 8 Thn.1995, istilah ini merujuk pada individu atau perseorangan yang memperoleh izin resmi dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan dalam bertindak menjadi Penjual Efek Reksa Dana.
Tugas atau bidang kerja dari profesi WAPERD adalah memasarkan atau menawarkan efek reksa dana via perusahaan yang sudah memperoleh izin OJK untuk menjajakan reksa dana. Contoh perusahaan yang sudah mengantongi izin OJK tersebut adalah APERD atau Agen Penjual Reksa Dana, Manajer Investasi, dan Gerai.
Sejarah Hadirnya WAPERD di Indonesia
Sejarah kehadiran WAPERD berawal dari tahun 1999 di mana pelaku industri pengelolaan investasi, terutama reksa dana, seperti Manajer Investasi, Perbankan Agen Penjual, serta Bank Kustodian setuju untuk membentuk suatu organisasi bernama Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia atau APRDI.
Kehadiran asosiasi tersebut dijadikan wadah komunikasi dan diskusi terkait berbagai macam hal seputar peningkatan dan pengembangan industri pengelolaan investasi dalam negeri. Tidak hanya itu, APRDI dijadikan pula sebagai penyelenggara ujian sertifikasi karier atau profesi WAPERD serta WMI atau Wakil Manajer Investasi, sekaligus penyelenggara PPL atau Pendidikan Profesi Lanjutan.
Berawal dari inilah profesi WAPERD mulai banyak dikenal dan berkembang di Indonesia. Hingga saat ini, terdapat setidaknya 20 ribu individu yang telah memiliki izin menggeluti profesi WAPERD di Indonesia. Para individu tersebut tersebar di berbagai lembaga dan perusahaan, seperti Manajer Investasi, Sekuritas, Perbankan, Financial Technology atau Fintech, dan sebagainya.
Izin Profesi WAPERD
Untuk bisa menjadi WAPERD, Anda harus memiliki izin resmi terlebih dulu yang diberikan oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Izin individual atau perseorangan ini mempunyai masa berlaku 3 tahun serta bisa dilakukan perpanjangan.
Salah satu persyaratan agar bisa melakukan perpanjangan izin WAPERD adalah wajib mengikuti PPL atau Program Pendidikan Lanjutan yang diadakan oleh APRDI paling tidak sekali dalam kurun waktu 3 tahun. Seseorang yang mengajukan profesi WAPERD bisa mendapatkan izin profesi ini ketika dinyatakan telah lulus ujian dari Lembaga Sertifikasi khusus yang ditunjuk serta disetujui OJK.
Prosedur Permohonan Izin Menjadi WAPERD
Dalam mengajukan permohonan izin untuk menjadi WAPERD, ada beberapa prosedur atau persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Fotokopi KTP atau paspor aktif.
- Fotokopi sertifikat keahlian WAPERD yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi.
- Dokumen surat keterangan kerja untuk warga negara asing dari lembaga atau badan jasa keuangan Indonesia.
- Fotokopi izin untuk mempekerjakan tenaga asing dari instansi berwenang untuk warga negara asing di jasa keuangan Indonesia.
Kewajiban Profesi WAPERD
Terkait pelaksanaan perannya di dunia investasi, ada beberapa kewajiban WAPERD, yaitu:
- Paham dan patuh pada ketentuan aturan perundang-undangan terkait pasar modal di Indonesia yang berhubungan dengan kegiatan penjualan reksa dana serta efek investasi lain sesuai aturan UU Pasar Modal.
- Bertugas serta bersikap profesional ketika melakukan transaksi penjualan reksa dana maupun efek investasi lain sesuai ketentuan aturan perundang-undangan Pasar Modal.
- Memprioritaskan kepentingan serta kesesuaian sumber keuangan, serta kemampuan finansial dan tujuan investasi dari calon nasabah ketika melakukan kegiatan penjualan reksa dana serta efek investasi lain sesuai ketentuan perundang-undangan Pasar Modal.
Larangan Profesi WAPERD
Dalam menjalankan tugasnya sebagai agen penjual reksa dana, ada beberapa batasan yang dilarang untuk dilakukan oleh WAPERD, antara lain:
- Melakukan fungsi menjadi wakil dari perusahaan efek tertentu.
- Memberi informasi palsu atau tidak benar dan menyesatkan seputar penjualan reksa dana maupun efek investasi lain yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan Pasar Modal.
Ketahui Prosedur dan Tata Cara Perizinannya Jika Ingin Terjun ke Profesi WAPERD
WAPERD adalah profesi individu berizin resmi OJK yang bertugas sebagai Penjual Efek Reksa Dana. Bidang profesi ini bertindak dalam menawarkan dan memasarkan reksa dana via perusahaan yang memasarkan reksa dana, misalnya Manajer Investasi, APERD, serta Gerai. Jika Anda tertarik untuk menjadi seorang WAPERD, pastikan untuk mengikuti prosedur perizinannya dan memahami kewajiban serta larangan profesinya.