Pastikan Transaksi Diproses, Kenali Apa Itu Surat Konfirmasi Transaksi Reksa Dana Online
Memberikan banyak manfaat yang memudahkan aktivitas masyarakat, tak mengherankan jika banyak orang mendukung kemajuan teknologi. Bahkan, penggunaan teknologi modern ini telah menyentuh hampir semua aspek kehidupan manusia, termasuk transaksi investasi reksa dana di platform dan marketplace.
Walaupun begitu, tidak sedikit investor atau nasabah yang mempertanyakan terkait bukti pembayaran dari transaksi reksa dana yang telah dilakukannya. Padahal, setiap transaksi yang dilakukan pasti membutuhkan bukti bahwa transaksi telah diproses sesuai dengan pesanan atau pembelian yang dilakukan oleh investor.
Tenang saja, bagi semua investornya, setiap transaksi reksa dana yang dilakukan pasti mendapatkan surat konfirmasi transaksi atau SKT yang wajib diberikan oleh Bank Kustodian. Lantas, apa yang dimaksud dengan Surat Konfirmasi Transaksi ini dan cara kerjanya bagi investor reksa dana online?
Nah, untuk mengetahui selengkapnya tentang Surat Konfirmasi Transaksi atau SKT, simak rangkuman penjelasannya berikut ini.
Apa Itu Surat Konfirmasi Transaksi?
Pada transaksi reksa dana, setiap pesanan pembelian, penjualan, maupun pengalihan wajib diberikan Surat Konfirmasi Transaksi atau SKT oleh Bank Kustodian secara langsung ke investor. Baik transaksi melalui perantara atau langsung ke Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi serta laporan bulanan wajib dikirimkan Bank Kustodian.
Pasalnya, pada transaksi semua reksa dana memakai pencatatan elektronik dan sebagian investor menjadikannya sebagai acuan dalam aktivitas investasinya. Pada Surat Konfirmasi Transaksi sendiri berisikan dokumen informasi seputar nilai bersih, NAB/unit alias harga pesanan pembelian investor, jumlah dari unit penyertaan, serta saldo akhir dari unit penyertaan investor. Karenanya, mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi ini terbilang cukup penting bagi investor.
Apakah Transaksi Reksa Dana Tetap Sah Tanpa SKT?
Lalu, bagaimana jika Surat Konfirmasi Transaksi tak diterima oleh investor? Apakah transaksi reksa dana yang dilakukannya tetap dianggap sah dan sudah diproses sebagaimana mestinya? Jawabannya adalah sah.
Dengan banyaknya jumlah investor di dalam negeri dan terus bertambah seiring waktu, mengirim Surat Konfirmasi Transaksi tidak jarang menjadi masalah untuk Bank Kustodian. Sebab, tak semua alamat pengiriman yang diberikan investor sesuai standar dari kode pos, khususnya yang berdomisili di daerah.
Penyebab lainnya adalah formulir ditulis tangan dan membuat surat konfirmasi gagal sampai ke alamat tujuan. Juga, pengiriman menggunakan jasa kurir juga tidak jarang terkendala, misalnya tidak ada penerima atau rumah kosong, alamat tak ditemukan, lalai, dan sebagainya. Karena alasan ini, Surat Konfirmasi Transaksi tidak diterima oleh investor walaupun transaksi reksa dananya telah diproses dan dikonfirmasi.
Untuk menyiasati permasalahan tersebut, Surat Konfirmasi Transaksi kini telah dikirim via e-mail. Walaupun begitu, pengiriman SKT ini merupakan tanggung jawab dari Bank Kustodian serta kesiapannya menyediakan metode pengiriman. Dalam artian, beberapa Bank Kustodian telah siap mengirim SKT melalui e-mail, tapi ada pula yang belum siap dan tak menyediakan metode pengiriman tersebut.
Beda Surat Konfirmasi Transaksi dan Bukti Kepemilikan
Perlu dipahami jika Surat Konfirmasi Transaksi reksa dana berbeda dengan bukti kepemilikan. Sehingga, selama transaksi reksa dana yang Anda ajukan telah diproses sesuai prosedur yang berlaku, tanpa SKT, transaksi tetap akan dinyatakan sah.
Jadi, investor tak perlu khawatir jika tak mendapatkan SKT ketika telah melakukan transaksi reksa dana. Yang penting, cek perubahan nilai modal investasi Anda pasca memesan pembelian, penjualan, ataupun pengalihan apakah sudah sesuai atau belum. Hal ini tentu mudah dilakukan ketika Anda berinvestasi di platform investasi reksa dana online di smartphone.
Contoh Surat Konfirmasi Transaksi
Agar lebih memahami tentang Surat Konfirmasi Transaksi, Anda bisa mencermati contohnya yang dikirim secara online melalui e-mail berikut ini.
Sumber: Bareksa
Metode Pengiriman Surat Konfirmasi Transaksi
Sebagai bukti transaksi yang dikirim dan menjadi tanggung jawab Bank Kustodian, metode pemberian Surat Konfirmasi Transaksi menyesuaikan kesiapan Bank Kustodian. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ada beberapa Bank Kustodian yang bisa mengirimkan SKT secara online, tapi ada pula yang hanya bisa secara offline, pun sebaliknya.
Untuk memahami metode pengiriman yang disediakan oleh masing-masing Bank Kustodian di salah satu platform investasi reksa dana online, simak tabel di bawah ini.
No. |
Bank Kustodian |
Pengiriman Konfirmasi (Via) |
1 |
Deutsche Bank |
Pos |
2 |
BNI |
|
3 |
CIMB Niaga |
Pos dan E-Mail |
4 |
HSBC |
Pos |
5 |
SCB |
Pos |
6 |
BCA |
|
7 |
Permata |
Pos |
8 |
Citi Bank |
Pos |
9 |
BRI |
Pos dan E-Mail |
10 |
Danamon |
Pos |
11 |
Mandiri |
Pos |
12 |
Mega |
Pos |
13 |
DBS |
Pos |
Jangan Panik Transaksi Reksa Dana Tak Diproses Jika Tak Menerima SKT
Pada dasarnya, SKT atau Surat Konfirmasi Transaksi adalah bukti transaksi pesanan reksa dana yang dilakukan investor telah diproses. Tanpa bukti transaksi tersebut pun, asal investor melakukan pesanan sesuai prosedur yang berlaku, pesanan reksa dana akan tetap diproses oleh Bank Kustodian. Oleh karena itu, jangan panik atau khawatir transaksi reksa dana tak diproses saat tak menerima Surat Konfirmasi Transaksi namun tetap pantau perubahan nilai modal di portofolio Anda.