Bantu Ketahui Kondisi Emiten Terkini, Ini Arti Wali Amanat, Tugas, dan Kewajibannya

Dalam menanam modal, ada kalanya Anda pasti membutuhkan bantuan dari pihak lain untuk melancarkan aktivitas investasi. Misalnya, Anda ingin tahu tentang bagaimana kondisi serta perkembangan emiten yang saham atau surat utangnya masuk pada portofolio investasi. Sebab, dengan mengetahui informasi tersebut, Anda bisa lebih tepat mengambil langkah dan keputusan investasi untuk mengoptimalkan imbal hasil serta meminimalkan risiko. 

Terkait hal tersebut, tahukah Anda jika ada pihak yang mampu mewakili kepentingan dari pemegang efek bersifat utang? Sebutan untuk pihak tersebut adalah wali amanat yang secara umum memiliki tugas memberi informasi terbaru terkait perkembangan dan kondisi emiten terkait. 

Dengan fungsinya yang begitu penting tersebut, Anda tentu penasaran tentang apa itu wali amanat atau trustee, termasuk tugas dan pihak yang mengemban peran tersebut. Tanpa panjang lebar lagi, berikut adalah penjelasan lengkap tentang wali amanat dan segala hal penting seputarnya. 

Pengertian Wali Amanat

Secara umum, wali amanat adalah istilah yang merujuk pada pihak yang berperan mewakili kebutuhan pemegang efek bersifat utang, hal ini mencakup saham, obligasi atau surat utang, kontrak berjangka efek, serta derivatif efek. Kehadiran pihak ini dijelaskan sesuai pasal satu angka 30 UU NO.8 Thn.1995 mengenai Pasar Modal.

Aktivitas wali amanat ialah memastikan emiten menjalankan kewajibannya, membuat dan menyampaikan laporan, serta membuat kontrak perwaliamanatan. Di samping itu, kegiatan yang dilakukan pihak ini termasuk pula kontribusi pada terselenggaranya aktivitas Rapat Umum Pemegang Obligasi. Sebutan lain dari wali amanat dalam Bahasa Inggris adalah trustee. 

Pihak yang Berperan Jadi Wali Amanat

Jika berlandaskan pada Pasal 50 ayat dua UU tentang Pasar Modal, ada beberapa pihak yang berhak untuk menjalankan peran sebagai wali amanat, antara lain:

  • Bank Umum
  • Pihak lain sesuai ketetapan aturan pemerintah

Bagi bank umum yang ingin melakukan pengajuan menjadi wali amanat, pihaknya harus membuat permohonan. Permohonan dari bank umum untuk bisa mengemban tugas sebagai wali amanat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  • Anggaran dasar
  • NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Izin usaha menjadi Bank Umum
  • Laporan finansial tahun terakhir terkait pemeriksaan akuntansi terdaftar pada Bapepam.
  • Rekomendasi dari Bank Indonesia
  • Buku pedoman operasional terkait aktivitas perwaliamanatan.
  • Pernyataan direksi mengenai keterangan administrasi aktivitas wali amanat khusus dan terpisah dari aktivitas bank lain.
  • Daftar nama komisaris dan direktur yang dilengkapi riwayat hidup dan Kartu Tanda Penduduk.
  • Daftar pejabat selaku penanggung jawab & tenaga ahli pada bidang perwaliamanatan, yang harus memenuhi ketentuan:
    • Daftar riwayat hidup
    • KTP
    • Bukti kewarganegaraan untuk warga negara asing
    • Izin Kerja Tenaga Asing atau IKTA untuk warga negara asing
    • Ijazah pendidikan formal terbaru atau terakhir
  • Pertimbangan yang sifatnya teknis, seperti kesiapan dari tenaga ahli wali amanat.

Tugas Wali Amanat

Bagi bank umum atau pihak lain yang ditunjuk sebagai wali amanat, ada tugas yang wajib dilakukan. Berikut adalah sederet tugas serta tanggung jawab dari trustee. 

  • Mewakili kepentingan dari pemegang surat berharga, baik di dalam atau di luar dari pengadilan menyesuaikan kontrak perwaliamanatan, aturan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan terkait kontrak perwaliamanatan efek, serta ketentuan aturan perundang-undangan. 
  • Mengikatkan diri dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab pokok semenjak tanda tangan kontrak perwaliamanatan dengan emiten.
  • Melaksanakan aturan sesuai kontrak perwaliamanatan serta berkas terkait lain. 
  • Memberi informasi dan keterangan mengenai pelaksanaan tanggung jawab perwaliamanatan pada OJK.

Kewajiban Wali Amanat

Selain tugas dan juga tanggung jawabnya di atas, Bank Umum yang diberi mandat sebagai wali amanat mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad yang baik, hati-hati, dan cermat sesuai kontrak perwaliamanatan, aturan OJK terkait perjanjian perwaliamanatan efek utang maupun sukuk, serta ketentuan aturan perundang-undangan. 
  • Taat pada pedoman operasional aktivitas perwaliamanatan
  • Menyampaikan laporan aktivitas pada OJK, termasuk laporan tengah tahun mengenai aktivitas bank umum yang dilakukan sebagai pihak wali amanat selambatnya 30 hari pasca periode laporan sesuai format yang tercantum pada lampiran POJK No.19/2020.. 
  • Menyampaikan laporan tahunan terkait aktivitas bank umum yang dilakukan sebagai pihak wali amanat selambatnya 60 hari pasca periode laporan sesuai format yang tercantum pada lampiran POJK No.19/2020.
  • Menyampaikan laporan terkait peristiwa penting seputar aktivitas perwaliamanatan pada OJK selambatnya 2 hari kerja pasca peristiwa terjadi maupun sejak diketahui peristiwa terjadi. 
  • Menyampaikan laporan mengenai digantinya perwaliamanatan pada OJK paling lambat 2 hari pasca wali amanat yang baru diangkat, dengan informasi paling sedikit berisi alasan penggantian serta nama dari wali amanat yang baru. 
  • Menyampaikan ke OJK segala kewajiban laporan yang disampaikan sesuai dengan kontrak perwaliamanatan.
  • Memberi informasi ke OJK terhadap tiap perubahan yang berhubungan dengan informasi dan data bank umum dalam menjalankan aktivitas menjadi wali amanat selambatnya 14 hari pasca perubahan terjadi dan disertai dokumen pendukung. 
  • Melakukan administrasi, penyimpanan, dan pemeliharaan catatan, data, pembukuan, serta keterangan tertulis yang berhubungan dengan emiten yang memakai layanan bank umum dalam menjalankan tugas menjadi wali amanat untuk jangka waktu paling singkat 5 tahun semenjak semua kewajiban emiten pada pemegang efek utang maupun sukuk sudah terpenuhi. 

Syarat & Ketentuan Jadi Wali Amanat

Dalam menjalankan aktivitas usahanya menjadi wali amanat, terdapat banyak syarat serta ketentuan yang wajib dipenuhi lembaga atau badan agar bisa mengemban peran tersebut. Berikut beberapa di antaranya.

  • Pertama, bank umum yang melakukan pengajuan sebagai wali amanat membuat permohonan sesuai aturan yang berlaku. 
  • Bank umum wajib memperoleh rekomendasi dari pengawas di sektor perbankan OJK di mana dinyatakan kemampuannya untuk menjalankan tugas sebagai wali amanat di pasar modal. 
  • Di samping itu, pihak pemohon tersebut juga wajib mempunyai buku pedoman operasional karena muatan pada berkas tersebut ialah penjelasan terkait struktur organisasi serta pembagian tugas dan kerja bank umum. 
  • Bank umum yang menjadi wali amanat merupakan pihak yang memiliki kewajiban membuat laporan transaksi antara pihak emiten dan investor. 

Manfaatkan Peran dan Fungsi Wali Amanat agar Lebih Lancar Menanam Modal

Pada dasarnya, wali amanat adalah sebutan untuk wakil dari pemegang efek dengan tugas memberi informasi terbaru mengenai perkembangan dan kondisi emiten. Tugas dari lembaga ini termasuk pula memastikan pembayaran pokok utang dan kupon surat berharga dilakukan dengan tepat sesuai kontrak dari pihak penerbit ke investor. Dengan peran dan tanggung jawabnya yang begitu penting tersebut, pastikan untuk memanfaatkan fungsi wali amanat agar bisa lebih lancar dan berinvestasi dan menanam modal.