Segala Hal yang Penting Diketahui Seputar Lisensi Profesi Wakil Perantara Perdagangan Efek

Banyak orang mengira jika berinvestasi di pasar modal berkaitan dengan hubungan antara pihak investor dan perusahaan yang menerbitkan saham. Padahal, untuk menjembatani kedua entitas tersebut, diperlukan beberapa pihak dengan fungsi dan peran yang berbeda. Salah satunya adalah Wakil Perantara Perdagangan Efek atau bisa juga disingkat sebagai WPPE. 

Sesuai namanya, WPPE adalah pihak yang menghubungkan antara investor yang ingin menanamkan modal dengan sistem perdagangan Bursa Efek Indonesia atau BEI. Dengan tanggung jawabnya tersebut, seseorang yang ingin menjadi WPPE wajib membekali dirinya dengan pengalaman, pengetahuan, serta kompetensi sesuai standar yang telah ditetapkan. 

Bahkan, profesi lisensi pasar modal ini membutuhkan sertifikasi resmi demi menjaga profesionalisme serta memberi rasa aman bagi masyarakat pemodal. Nah, jika Anda ingin tahu lebih lanjut tentang apa itu Wakil Perantara Perdagangan Efek, fungsi dan tugas, pengajuan lisensi, serta beragam hal penting lainnya, simak penjelasan berikut ini.

Beli Obligasi Sekarang!

Apa Itu Wakil Perantara Perdagangan Efek?

loader

Wakil Perantara Perdagangan Efek atau biasa disingkat WPPE adalah perantara atau penghubung antara investor dan sistem perdagangan pada Bursa Efek Indonesia atau BEI. Melalui jasa WPPE, investor bisa melakukan perdagangan efek, terutama saham pada bursa.

Lisensi profesi WPPE ini merupakan diajukan oleh individu yang bekerja di suatu perusahaan efek yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Terkait profesinya tersebut, seorang individu harus mempunyai lisensi profesi sebagai Wakil Perantara Perdagangan Efek, khususnya jika ingin terjun menjadi pialang atau broker di pasar modal. 

Jenis Wakil Perantara Perdagangan Efek

Bagi yang belum tahu, selain WPPE, di pasar modal dikenal pula istilah WPPE Pemasaran serta WPPE Pemasaran Terbatas. Ketiganya tentu mempunyai perbedaan yang penting untuk diketahui. Berikut penjelasan dari ketiga jenis Wakil Perantara Perdagangan Efek tersebut. 

  • WPPE merupakan individu yang bertugas untuk mewakili kepentingan dari perusahaan efek dalam menjalankan aktivitas usaha menjadi perantara pedagang efek. 
  • WPPE Pemasaran merupakan individu yang bertugas untuk mewakili kepentingan dari perusahaan efek dalam menjalankan aktivitas usaha menjadi perantara pedagang efek, namun, khusus untuk fungsi pemasaran.
  • WPPE Pemasaran terbatas merupakan individu yang bertugas untuk mewakili kepentingan dari perusahaan efek dalam menjalankan aktivitas usaha menjadi perantara pedagang efek, namun khusus pada fungsi pemasaran yang terbatas. 

Fungsi dan Tugas Wakil Perantara Perdagangan Efek

Tergantung dari jenisnya, Wakil Perantara Perdagangan Efek mempunyai fungsi dan tugas yang berbeda, antara lain:

WPPE

WPPE Pemasaran

WPPE Pemasaran Terbatas

  • Melakukan penawaran pada masyarakat agar menjadi investor di perusahaan efek.
  • Menerapkan Prinsip Know Your Customer.
  • Menyusun kontrak pembukaan rekening efek.
  • Menerima pesanan maupun instruksi sesuai kepentingan nasabah.
  • Menjalankan komunikasi seputar pasar modal dengan nasabah.
  • Melakukan penawaran pada masyarakat untuk menjadi investor di perusahaan efek.
  • Menerapkan Prinsip Know Your Customer.
  • Menyusun kontrak pembukaan rekening efek.
  • Menerima pesanan maupun instruksi sesuai kepentingan nasabah.
  • Melakukan komunikasi seputar pasar modal dengan nasabah.
  • Melakukan penawaran pada masyarakat agar menjadi investor di perusahaan efek. 
  • Menerapkan Prinsip Know Your Customer
  • Menyusun kontrak pembukaan rekening efek.

Kewajiban Wakil Perantara Perdagangan Efek

Dalam menjalankan profesinya, Wakil Perantara Perdagangan Efek memiliki 4 kewajiban utama, yaitu:

  • Paham dan patuh pada ketentuan aturan undang-undang pada sektor pasar modal di Indonesia.
  • Bertindak serta bersikap profesional, dan mempunyai wawasan luas pada sektor pasar modal.
  • Tergabung sebagai anggota asosiasi yang memberi wadah WPPE legal yang sudah mendapatkan pengakuan OJK.
  • Dilarang kerja rangkap di lebih dari 1 perusahaan efek serta lembaga jasa finansial lain.

Syarat Pengajuan Lisensi Profesi Wakil Perantara Perdagangan Efek

Untuk menjadi seorang Wakil Perantara Perdagangan Efek, Anda diharuskan mengikuti ujian lisensi profesi khusus yang dilakukan oleh lembaga resmi. Terkait syaratnya sendiri adalah sebagai berikut.

  • Pendidikan formal minimum SMA atau sederajat, serta mempunyai pengalaman kerja pada perusahaan jasa keuangan, khususnya industri pasar modal di bidang relevan paling tidak 4 tahun serta sertifikat Pelatihan Perantara Pedagang Efek.
  • Pendidikan formal minimum D-3 di bidang keuangan atau sederajat serta mempunyai pengalaman kerja pada perusahaan jasa keuangan, khususnya industri pasar modal di bidang relevan paling tidak 1 tahun serta sertifikat Pelatihan Perantara Pedagang Efek.
  • Pendidikan formal minimum S-1 di bidang keuangan atau sederajat serta mempunyai sertifikat Pelatihan Perantara Pedagang Efek.

Sementara untuk dokumen persyaratan pendaftaran ujian sertifikasi WPPE adalah sebagai berikut. 

  • Data pribadi seperti nama lengkap, nomor identitas, jenis kelamin, alamat dan tanggal lahir, pendidikan terakhir, kewarganegaraan.
  • Data pekerjaan seperti jabatan, profesi, nama perusahaan, e-mail perusahaan, dan sebagainya. 
  • Informasi kontak seperti e-mail, nomor telepon, telepon rumah, alamat, provinsi, kota.
  • Data upload seperti foto diri, KTP, ijazah, surat keterangan bekerja atau surat rekomendasi dari atasan, sertifikat pelatihan, dan tanda tangan digital.

Alur Pelaksanaan Ujian Wakil Perantara Perdagangan Efek

Alur pelaksanaan ujian Wakil Perantara Perdagangan Efek mungkin berbeda tergantung dari lembaga penyedianya. Namun, secara umum, berikut adalah alur pelaksanaan ujian WPPE.

  • Melakukan pendaftaran di lembaga resmi yang melaksanakan ujian WPPE. 
  • Melakukan pengenalan terkait SKKNI dan KKNI Pasar Modal.
  • Memulai pelatihan WPPE.
  • Mengakses LSM dan materi pembelajaran, termasuk kuis dan try out, POJK, dan sebagainya. 
  • Melakukan sesi pelatihan dan diskusi, pemahaman seputar pasar modal, bimbingan teknis pengisian kertas kerja, hingga konsultasi.
  • Mendapatkan online course tambahan mengenai analisis ekonomi, finansial, dan investasi.
  • Melaksanakan assesment atau ujian dari LSPPMI dengan melakukan pendaftaran, pre- assesment, assesment, dan pasca assesment.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI WPPE

Terdapat 7 poin penting terkait SKKNI untuk profesi WPPE, antara lain:

No

Unit Kompetensi

Elemen Kompetensi

1

Analisis Efek

  • Identifikasi indikasi ekonomi & sektor industri dan penerbit efek
  • Analisis efek secara fundamental
  • Analisis efek secara teknikal
  • Melakukan laporan hasil analisis efek

2

Keperantaraan Efek

  • Memberi rekomendasi produk di pasar modal serta jenis rekening efek
  • Membuka rekening efek
  • Melakukan proses instruksi penjualan atau pembelian efek dari nasabah

3

Perdagangan Efek

  • Menggunakan laporan hasil analisis efek
  • Melakukan penjualan atau pembelian efek

4

Pemasaran Produk & Jasa Pengelolaan Investasi

  • Merencanakan pemasaran produk & jasa pengelolaan investasi
  • Melakukan pemasaran produk & jasa pengelolaan investasi
  • Mengevaluasi pemasaran

5

Memberi Jasa Penasihat Investasi

  • Melakukan kajian efek & pasar
  • Melakukan rekomendasi alokasi aset
  • Menyiapkan dokumentasi nasihat investasi

6

Mengelola Risiko

  • Mengidentifikasi risiko
  • Memantau risiko
  • Mengukur risiko
  • Mengendalikan risiko

7

Mengelola Audit Internal

  • Membuat rencana audit
  • Melakukan audit
  • Membuat laporan hasil audit
  • Memantau pelaksanaan audit

Pahami Lisensi Profesi dan Alur Pengajuannya Jika Tertarik Jadi WPPE

Itulah penjelasan tentang Wakil Perantara Perdagangan Efek atau WPPE. Sebagai pihak yang terlibat pada aktivitas pasar modal, menjadi WPPE perlu melalui beragam alur pengajuan untuk mendapatkan lisensi profesinya. Tentunya, proses sertifikasi dan lisensi profesi WPPE dilakukan dengan ketat untuk menjaga kepercayaan masyarakat pemodal di Bursa Efek Indonesia.