Masih Ragu Investasi Reksa Dana Halal atau Haram? Yuk Bahas Faktanya!

Sebagai sarana mendapatkan pendapatan pasif, tidak sedikit orang setuju jika investasi merupakan salah satu cara ideal untuk meningkatkan kondisi keuangan. Investasi pun bisa dilakukan melalui banyak pilihan instrumen dan produk keuangan dengan kelebihan dan kekurangan tersendiri, misalnya reksa dana.

Dengan cara kerja yang praktis dan ramah bagi investor pemula, tak mengherankan jika reksa dana merupakan instrumen investasi populer pilihan banyak orang. Hanya saja, sebagai negara dengan mayoritas masyarakat beragama Islam, banyak umat muslim yang mempertanyakan reksa dana halal atau haram. 

Lantas, seperti apa aturan syariah terkait investasi di produk reksa dana ini? Mengacu dari penjelasan MUI, berikut fakta dan penjelasan tentang investasi reksa dana halal atau haram bagi investor. 

Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati Invest solusinya!

Mulai Investasi Reksa Dana Sekarang!  

Aturan Syariah Terkait Investasi Reksa Dana

loader

Investasi Reksa Dana

Untuk mengetahui reksa dana halal atau haram dijadikan instrumen investasi, Anda perlu menjadikan aturan syariah sebagai dasar pertimbangannya. Pada dasarnya, mengacu dari prinsip syariah, investasi bisa dikatakan halal jika imbal hasilnya tak mengandung unsur non halal atau riba dan ketidakjelasan atau gharar. 

Lalu, bagaimana dengan reksa dana? Menganut fatwa yang dikeluarkan oleh DSN MUI Nomor 20/DSN-MUI/lV/2001, masyarakat muslim boleh berinvestasi pada produk reksa dana, terutama reksa dana syariah. Pada pandangan Islam, semua hal dalam konteks jual beli atau muamalah diperbolehkan asal tak bertentangan dengan aturan syariah. 

Terlebih, saat ini ada banyak produk reksa dana syariah yang terikat dengan 2 jenis akad atau kontrak. Kedua akad tersebut adalah akad wakalah serta akad mudharabah yang cara kerjanya sesuai dengan prinsip syariah. 

Untuk akad wakalah sendiri merupakan pelimpahan kekuasaan dari suatu pihak pada pihak lain terkait hal yang bisa diwakilkan. Pada konteks reksa dana, akad tersebut berlaku bagi pihak pemodal dan Manajer Investasi selaku pengelola investasi. Pemodal sendiri merupakan pihak pemberi mandat untuk Manajer Investasi dalam menjalankan aktivitas investasi demi kepentingan pemodal menyesuaikan ketentuan pada prospektus reksa dana. 

Sementara untuk akad mudharabah terjadi ketika seseorang memberi hartanya pada orang lain agar diperdagangkan dengan kesepakatan imbal hasilnya dibagi ke semua pihak. Tentunya, jenis akad ini dilakukan dengan syarat yang telah disepakati bersama antara nasabah atau investor dan Manajer Investasi. 

Tentang Reksa Dana Syariah

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, investasi reksa dana sejatinya halal dan boleh dilakukan oleh umat muslim, terutama pada produk reksa dana syariah. Bagi yang belum tahu, reksa dana syariah adalah sekumpulan aset investasi yang dihimpun dan dikelola Manajer Investasi. 

Portofolio reksa dana sendiri terdiri atas berbagai macam instrumen investasi, seperti obligasi atau surat utang, dan saham. Khusus pada reksa dana syariah, pilihan instrumen investasi menyesuaikan prinsip syariah. 

Contoh instrumen investasi berprinsip syariah adalah obligasi dan deposito yang memakai akad ijarah atau sewa menyewa, serta akad mudharabah atau bagi hasil. Pada cara kerjanya sendiri, reksa dana syariah selalu diawasi oleh perwakilan dari DSN MUI untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Jadi, Anda tak perlu ragu lagi dengan reksa dana halal atau haram dijadikan sarana berinvestasi untuk meningkatkan kondisi keuangan. 

3 Alasan Investasi Reksa Dana Halal untuk Umat Muslim

Melengkapi pembahasan di atas, terdapat 3 alasan kenapa investasi reksa dana halal bagi masyarakat muslim. Berikut penjelasannya. 

  1. Ada Fatwa MUI yang Memastikan Kehalalan Reksa Dana 

    Alasan pertama kenapa investasi reksa dana halal adalah DSN MUI telah menerbitkan fatwa jika produk tersebut boleh dijadikan sarana menanam modal bagi masyarakat muslim. Hal ini sesuai dengan penjelasan fatwa Nomor 20/DSN-MUI/lV/2001 mengenai Pedoman Pelaksanaan Investasi Reksa Dana Syariah. 

    DSN-MUI sendiri adalah lembaga resmi di Indonesia yang dipercaya mengeluarkan fatwa terkait ekonomi syariah. Fatwa tersebut kemudian dijadikan pedoman untuk praktisi serta regulator dalam menjalankan tugas serta fungsinya. 

  2. Penggunaan Akad Khusus pada Reksa Dana Syariah

    Alasan lain kenapa reksa dana syariah boleh dijadikan sarana investasi umat muslim adalah penggunaan akad khusus pada cara kerjanya. Berbeda dengan reksa dana konvensional, reksa dana syariah menggunakan sejumlah akad berbeda dalam menawarkan produknya dan wajib diaplikasikan. 

    Ada 3 akad pada reksa dana syariah, yaitu akad musyarakah atau kerja sama, akad ijarah atau sewa menyewa, serta akad mudharabah atau bagi hasil. Tanpa menganut salah satu dari ketiga jenis akad tersebut, mekanisme reksa dana tidak akan dianggap berprinsip syariah. Ketentuan tersebut telah dijelaskan pada fatwa MUI terkait Pedoman Pelaksanaan Investasi Reksa Dana Syariah di bab II. 

  3. Jaminan Imbal Hasil Bebas Unsur Non Halal

    Alasan yang terakhir, masyarakat yang berinvestasi di produk reksa dana syariah tak perlu merasa khawatir dengan keuntungan atau imbal hasil yang diperolehnya karena dipastikan tak mengandung unsur non halal. Pasalnya, aset atau efek yang mengisi portofolio investasinya telah diseleksi dengan ketat dan terus diawasi oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. 

    Efek yang boleh dimasukkan pada portofolio reksa dana syariah hanya yang terdaftar pada DES atau Daftar Efek Syariah yang diawasi DSN MUI. DES sendiri dijadikan pedoman produk reksa dana syariah untuk menempatkan dana kelolaan. Efek yang bisa masuk pada Daftar Efek Syariah sendiri wajib memenuhi sejumlah ketentuan sesuai prinsip syariah. 

    Contohnya, efek berupa saham dari perusahaan yang memiliki utang dengan basis bunga kurang dari 45 persen jumlah asetnya boleh dimasukkan pada DES. Syarat lain efek bisa masuk pada Daftar Efek Syariah adalah pendapatan yang sifatnya non halal tak boleh melebihi 10 persen total pendapatan perusahaan. 

    Di samping itu, pada pengelolaannya, pendapatan atau imbal hasil investasi reksa dana juga akan melalui proses cleansing untuk memastikan tak ada unsur non halal di dalamnya. Proses tersebut dilakukan dengan ketentuan dan kebijakan tertentu sesuai regulasi yang berlaku pada produk reksa dana syariah. 

Apakah Reksa Dana Layak Diinvestasikan?

Dengan catatan menyesuaikan cara kerjanya dengan prinsip syariah dan memilih efek tertentu yang ada pada DES, investasi reksa dana bisa dikatakan halal. Tapi, apakah ketentuan yang berlaku pada reksa dana syariah ini memengaruhi potensi imbal hasilnya? Bagaimana perbandingannya dengan keuntungan yang diberikan reksa dana syariah?

Faktanya, imbal hasil yang diberikan oleh reksa dana syariah tidak jauh berbeda dengan reksa dana konvensional. Bahkan, bisa dibilang keuntungan reksa dana cukup bersaing dengan reksa dana biasa. 

Sebagai contoh, reksa dana syariah tetap bisa memberi potensi imbal hasil belasan atau bahkan puluhan persen selayaknya reksa dana konvensional. Opsi produk reksa dana syariah pun juga cukup lengkap, mulai dari reksa dana saham, campuran, pendapatan tetap, dan sebagainya. Jadi, tak alasan untuk menghindari reksa dana syariah karena secara potensi keuntungan dan risiko tidak jauh berbeda dengan reksa dana konvensional. 

Halal, Jadikan Reksa Dana Sebagai Alternatif Investasi sesuai Prinsip Syariah

Itulah penjelasan tentang apakah reksa dana halal atau haram sebagai instrumen investasi dan bisa menjawab keraguan Anda. Khususnya yang berbasis syariah, investasi reksa dana sebenarnya tak menyalahi aturan syariah dan diperbolehkan oleh DSN MUI untuk dijadikan sarana investasi oleh masyarakat muslim. Tak hanya itu, potensi imbal hasil yang diberikan produk ini juga tak kalah menarik dengan reksa dana konvensional sehingga menjadi nilai plus lain bagi Anda untuk berinvestasi di reksa dana syariah.