Apakah Menerima Parsel Termasuk Gratifikasi? Ini Jawabannya
Memberi dan menerima hadiah untuk alasan tertentu pada dasarnya adalah hal yang baik untuk dilakukan. Terlebih jika dilakukan sebagai ucapan terima kasih, pemberian hadiah bisa menunjukkan rasa apresiasi yang mampu menjaga hubungan baik antara 2 pihak atau lebih.
Tapi, tahukah Anda jika dalam konteks tertentu, memberi dan menerima hadiah termasuk sebagai tindakan yang melawan hukum serta tak boleh dilakukan? Tindakan tersebut dikenal dengan sebutan gratifikasi atau bisa juga disebut sebagai suap terselubung.
Tapi, apa saja batasan dari gratifikasi ini? Apakah sekadar menerima parsel atau bingkisan hadiah termasuk sebagai tindakan gratifikasi? Nah, untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan tentang apakah menerima parsel termasuk gratifikasi berikut ini.
Apa Itu Gratifikasi?
Secara umum, istilah gratifikasi bisa dipahami sebagai pemberian hadiah oleh pihak tertentu ke pihak lain dengan tujuan tertentu. Gratifikasi bisa menjadi hal yang dianggap melanggar hukum jika dilakukan dalam ranah tertentu, misalnya ke pegawai negeri, dengan tujuan terselubung.
Mengacu dari penjelasan pada Pasal 12B ayat 1 UU 20/2001, maksud gratifikasi adalah aktivitas pemberian hadiah dengan arti luas, yaitu suatu pemberian barang, uang, diskon atau rabat, komisi, maupun fasilitas lain. Gratifikasi ini bisa diberikan di luar negeri atau dalam negeri dan dilakukan melalui sarana elektronik ataupun tidak.
Dalam Konteks Apa Gratifikasi Tergolong Suap?
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, gratifikasi bisa dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum jika dilakukan dalam konteks atau ranah tertentu. Pasalnya, pemberian hadiah pada oknum tertentu termasuk sebagai tindakan suap dan ada sanksi jelas terhadap pelaku pemberi ataupun penerimanya.
Mengacu pada aturan Undang-Undang, tiap gratifikasi pada pegawai negeri/penyelenggaraan negara atau Pn/PN dianggap sebagai tindakan suap jika berkaitan dengan jawaban serta menyalahi tugas atau kewajibannya.
Terkait tindakan gratifikasi dianggap suap jika memenuhi ketentuan berikut ini.
- Jika bernilai lebih dari 10 juta rupiah, pembuktian gratifikasi bukan suap dilakukan pihak penerima gratifikasi.
- Jika bernilai kurang dari 10 juta rupiah, pembuktian gratifikasi bukan suap dilakukan pihak penuntut umum.
Bagi Pn/PN yang terbukti menerima gratifikasi, ada ancaman hukum berupa pidana penjara seumur hidup maupun paling singkat empat tahun serta paling lama 20 tahun, juga denda setidaknya 200 juta rupiah atau paling banyak 1 miliar rupiah.
Walaupun begitu, bagi Pn/PN yang melaporkan tindakan gratifikasi pada KPK selambatnya 30 hari pasca diterima, maka beban pidana bisa dihilangkan dan dianggap tak menerima suap. Hal tersebut sesuai penjelasan pada Pasal 12 C UU 20/2001.
Gratifikasi yang Boleh dan Tidak Boleh Dilaporkan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, gratifikasi dibedakan menjadi dua kategori:
- Gratifikasi yang wajib dilaporkan.
- Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Gratifikasi yang wajib dilaporkan biasanya mencakup pemberian hadiah yang dapat dianggap sebagai suap, terutama jika terkait dengan jabatan penerima, bertentangan dengan tugas atau kewajiban, serta pemberi memiliki harapan tertentu sebagai imbalan.
Namun, ada beberapa jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, di antaranya:
- Pemberian dari Keluarga: Hadiah dari anggota keluarga seperti orang tua, suami/istri, anak, cucu, atau saudara kandung, selama tidak ada konflik kepentingan dengan jabatan penerima.
- Hadiah Tanda Kasih: Uang atau barang sebagai tanda kasih dalam acara seperti kelahiran, aqiqah, khitanan, pernikahan, atau upacara adat/agama lainnya, dengan batas maksimal Rp1.000.000 per pemberi untuk setiap acara.
- Pemberian Terkait Musibah: Bantuan atau hadiah kepada penerima gratifikasi atau keluarganya yang mengalami musibah, dengan nilai maksimal Rp1.000.000.
- Pemberian Sesama Pegawai: Hadiah dalam rangka ulang tahun, promosi jabatan, pensiun, atau perayaan lainnya di lingkungan kerja, dengan syarat tidak berbentuk uang atau setara uang dan maksimal Rp300.000 per pemberian per orang, dengan total tidak lebih dari Rp1.000.000 dalam setahun dari pemberi yang sama.
- Hidangan atau Sajian yang Berlaku Umum: Makanan atau minuman yang disediakan di acara tertentu secara umum.
- Prestasi Akademis atau Non-Akademis: Hadiah dari kompetisi atau perlombaan yang tidak terkait kedinasan dan dibiayai secara mandiri.
- Keuntungan dari Investasi Pribadi: Keuntungan dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham yang berlaku umum.
- Manfaat Koperasi Pegawai: Keuntungan yang diperoleh sebagai anggota koperasi pegawai negeri, sesuai aturan yang berlaku.
- Seminar Kit: Paket modul, alat tulis, atau sertifikat dalam acara seminar, pelatihan, atau konferensi.
- Tunjangan Prestasi Kerja: Hadiah atau tunjangan yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan peningkatan prestasi kerja sesuai peraturan yang berlaku.
- Kompensasi dari Profesi Lain: Penerimaan hasil dari profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas pokok dan tidak melanggar aturan instansi.
Apakah Menerima dan Memberikan Parsel Termasuk Gratifikasi?
Ya, menerima atau memberikan parsel dapat dianggap sebagai gratifikasi. Namun, seperti penjelasan di atas terdapat gratifikasi yang perlu dilaporkan dan tidak perlu dilaporkan.
Jadi, menerima atau memberikan parsel saat hari raya tidak perlu dilaporkan jika tidak ada kaitannya dengan jabatan, tugas, kewajiban, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kapan Parsel Perlu Dilaporkan Sebagai Gratifikasi?
Jika parsel yang diterima diduga memiliki tujuan tertentu, seperti untuk mempermudah kerja sama, memengaruhi keputusan, atau memberi keuntungan pribadi, maka sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Melaporkan gratifikasi adalah langkah penting untuk menjaga transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, jika parsel berasal dari teman atau kerabat tanpa kaitan dengan jabatan atau kepentingan tertentu, maka itu tidak perlu dilaporkan sebagai gratifikasi. Yang terpenting adalah tetap jujur dan transparan mengenai niat dan konteks pemberian tersebut. Dengan begitu, Anda dapat menghindari masalah hukum terkait gratifikasi atau suap.