Jadi Momok bagi Investor, Ini Pengertian Likuidasi Reksa Dana, Risiko, dan Penyebabnya

Banyak orang menganggap jika reksa dana adalah instrumen investasi yang relatif aman dan minim risiko. Keunggulannya tersebut menjadikan reksa dana sering kali direkomendasikan untuk investor pemula yang baru ingin menanam modal dan masih awam dengan dunia investasi. 

Meski begitu, tetap pahami jika investasi reksa dana juga memiliki beberapa risiko yang penting dipahami dan diantisipasi. Salah satunya adalah likuidasi reksa dana. Secara umum, likuidasi reksa dana merupakan risiko di mana perusahaan selaku badan hukum serta pengelola reksa dana mengalami pembubaran. 

Tentunya, ada banyak hal yang penting untuk dipahami investor seputar likuidasi reksa dana ini. Untuk memahaminya lebih lanjut, berikut penjelasan lengkap tentang apa itu likuidasi reksa dana, risiko, penyebab, sampai langkah prosesnya dilakukan. 

Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati Invest solusinya!

Mulai Investasi Reksa Dana Sekarang!  

Pengertian Likuidasi Reksa Dana

loader

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, likuidasi reksa dana merupakan kondisi di mana sebuah produk reksa dana mengalami pembubaran. Ketika mengalami pembubaran atau likuidasi, produk reksa dana akan dijual sepenuhnya. Kemudian, hasil penjualannya kembali tersebut akan dibagikan pada masing-masing pihak, termasuk investor, dengan proporsi tertentu. 

Jika Anda berinvestasi reksa dana yang kemudian mengalami likuidasi, jangan langsung merasa khawatir berlebihan modal investasi akan hilang. Pasalnya, prosedur likuidasi tersebut sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK secara lengkap pada POJK No. 23 Thn. 2016 mengenai Reksa Dana Berbentuk KIK atau Kontrak Investasi Kolektif. 

Terkait pembubaran reksa dana ini sendiri ialah asetnya wajib segera dijual atau dilikuidasi. Lalu, hasil penjualan aset tersebut akan dibagikan pada pemegang unit penyertaannya atau investor dengan proporsi tertentu menyesuaikan NAB atau Nilai Aktiva Bersih di saat likuidasi berhasil dilakukan. 

Risiko dari Likuidasi Reksa Dana

Menjadi salah satu ancaman investasi reksa dana, tidak sedikit orang khawatir dengan risiko likuidasi dan dampaknya pada aktivitas menanam modal. Tapi, sebenarnya risiko likuidasi saat investasi reksa dana ini bisa disiasati dengan memahami tindakan serta solusi terbaik untuk menghadapinya. 

Ketika reksa dana mengalami likuidasi, risiko terburuknya adalah nilai investasi investor berkurang. Nominal kerugiannya pun umumnya tak selalu sangat besar seperti yang dibayangkan oleh investor. Jadi, risiko dari likuidasi reksa dana secara umum adalah capital loss dengan nilai tertentu, bukan kehilangan seluruh modal investasi yang telah ditanamkan. 

Hal yang Menyebabkan Likuidasi Reksa Dana

Pada dasarnya, ada 2 penyebab utama kenapa produk reksa dana mengalami likuidasi, yaitu penurunan nilai secara terus-menerus dan jatuh tempo dari aset obligasi. Berikut penjelasan dari kedua pemicu likuidasi reksa dana yang umum terjadi. 

  1. Penurunan Nilai Aset

    Mengacu para POJK No. 23 Thn. 2016 mengenai Reksa Dana Berbentuk KIK dijelaskan terkait pembubaran & likuidasi reksa dana. Aturan tersebut menjelaskan terkait ketentuan minimum dana kelolaan alias Asset Under Management atau AUM reksa dana sejumlah 10 miliar rupiah. 

    Apabila selama 120 hari bursa dana kelolaannya tak mencapai nominal 10 miliar rupiah, artinya reksa dana wajib dilikuidasi atau dibubarkan. Terkait hal tersebut, risiko yang bisa terjadi terhadap reksa dana ialah penurunan nilai aset investasi karena fluktuasi pasar keuangan. 

    Walaupun begitu, melandainya nilai aset ini tak akan sampai menghabiskan seluruh nominalnya hingga mencapai 0 rupiah. Pada titik tertentu, aset reksa dana wajib segera dilikuidasi atau dicairkan, dan membagikan hasil likuidasinya pada investor selaku pemegang unit penyertaannya dengan proporsi sesuai NAB. 

  2. Jatuh Tempo Obligasi

    Alasan lain kenapa reksa dana dibubarkan atau dilikuidasi adalah karena produk obligasi pada portofolionya sudah jatuh tempo. Hal ini umumnya terjadi pada reksa dana terproteksi di mana produk tersebut memang direncanakan dan sengaja dibubarkan ketika produk obligasi di dalamnya kedaluwarsa. Tentunya, investor akan diberi proteksi atau jaminan terhadap nilai investasi awalnya untuk dikembalikan secara penuh. 

    Pada reksa dana terproteksi, semua hasil pembayaran akan dibagikan pada investor atau pemegang unit penyertaannya saat obligasi jatuh tempo sesuai proporsional NAB. Ketika proses likuidasi tersebut dilakukan, reksa dana akan secara otomatis dibubarkan. 

Di samping karena penurunan nilai aset dan obligasi yang jatuh tempo, ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan likuidasi reksa dana lain, yaitu:

  • Dana kelolaan selama kurun waktu 90 hari kerja semenjak dinyatakan efektif berada di angka kurang dari 10 miliar rupiah. 
  • Pada reksa dana terproteksi, pembubaran juga akan dilakukan ketika selama 12 hari dana kelolaannya di bawah nominal 10 miliar rupiah. 
  • Likuidasi juga bisa dilakukan sesuai perintah OJK karena sejumlah pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola reksa dana, misalnya tak membayar pajak dan sebagainya. 
  • Kesepakatan pihak Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk membubarkan reksa dana. 
  • Izin usaha dari pihak Manajer Investasi sudah berakhir. 

Baca Juga: Mengenal Jatuh Tempo Obligasi dan Alasannya Wajib Diketahui Investor

Proses Likuidasi Reksa Dana

Ketika akan dilakukan likuidasi, baik pada reksa dana terproteksi atau bukan, pihak Manajer Investasi sebagai pengelola wajib mengumumkan rencananya tersebut ke investor. Pengumuman soal pembubaran reksa dana tersebut wajib dilakukan via paling tidak 1 surat kabar nasional, paling tidak 2 hari semenjak berakhirnya masa waktu minimum dana kelolaannya. 

Informasi seputar pedoman dilakukannya likuidasi reksa dana tersebut juga dijelaskan di prospektus reksa dana agar menjadi bahan pertimbangan bagi investor ketika akan membeli produk reksa dana. 

Tips Antisipasi Risiko Likuidasi Reksa Dana

Ketika berinvestasi di produk reksa dana, dana investor tersimpan secara aman serta dapat diakses pada Bank Kustodian maupun bank publik yang mempunyai izin dalam melakukan peran kustodian atau penyimpanan dari OJK. Jadi, sebagai investor, Anda tak perlu khawatir jika dana investasi di produk tersebut akan hilang atau disalahgunakan Manajer Investasi. 

Untuk meminimalkan risiko dan dampak likuidasi, ada beberapa tips yang penting dipahami investor ketika berinvestasi reksa dana, antara lain:

  • Mempertimbangkan reksa dana dengan reputasi Manajer Investasi yang kredibel dan profesional. 
  • Mengecek track record atau riwayat kinerja produk reksa dana serta Manajer Investasi yang mengelola. 
  • Terus menambah pengetahuan seputar investasi reksa dana dan pengalaman untuk meningkatkan insting dalam menanam modal. 

Dengan melakukan cara tersebut, Anda mampu lebih optimal mengantisipasi bahaya likuidasi saat berinvestasi reksa dana dan risikonya tak sampai mengganggu rencana dalam meraih tujuan finansial. 

Jangan Takut Investasi Reksa Dana Karena Risiko Likuidasi Tak Seberbahaya yang Dikira

Pada dasarnya, likuidasi reksa dana adalah salah satu risiko di mana instrumen investasi tersebut dibubarkan dan harus dilikuidasi karena alasan tertentu. Saat fenomena tersebut terjadi, investor reksa dana tetap bisa mendapatkan kembali modal investasinya dengan nominal tertentu sesuai proporsional NAB. Jadi, jangan takut berinvestasi reksa dana karena risiko likuidasi sebenarnya tak seberbahaya yang dikira banyak orang.