Apa Itu Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian? Ini Pengertian, Peran, dan Fungsinya

Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan aktivitas di pasar modal, dibutuhkan peran berbagai lembaga penting dengan fungsi dan tanggung jawab tertentu. Salah satunya adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau bisa juga disingkat sebagai LPP. Di setiap negara yang memiliki bursa modal, peran LPP ini sangat penting dan diemban oleh suatu entitas khusus.

Di Indonesia sendiri, peran Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diemban oleh KSEI atau Kustodian Sentral Efek Indonesia. Lembaga tersebut bertugas untuk menjadi pihak pengelola kegiatan kustodian serta penyelesaian seluruh transaksi efek dari Perusahaan Efek, Bank Kustodian, maupun entitas lainnya. 

Bagi pelaku pasar modal, memahami apa itu Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tentu penting agar mampu melancarkan aktivitas investasi. Tanpa panjang lebar lagi, berikut penjelasan lengkap tentang Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau LPP dan fungsinya. 

Bingung cari investasi Reksa Dana yang aman dan menguntungkan? Cermati Invest solusinya!

Mulai Investasi Reksa Dana Sekarang!  

Pengertian Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

loader

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau biasa disingkat LPP, adalah pihak atau entitas yang menyelenggarakan aktivitas kustodian untuk Perusahaan Efek, Bank Kustodian, serta pihak lainnya. Untuk di Indonesia sendiri, peran LPP diberikan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI. 

Sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, KSEI memiliki tanggung jawab terhadap penyimpanan efek dengan sistem terpusat. LPP juga menanggung peran dalam penyelesaian transaksi di pasar modal yang dilakukan oleh pelakunya. Untuk jenis efek yang disimpan oleh lembaga ini dapat berupa obligasi, saham, reksa dana, maupun instrumen finansial lainnya. 

Perlu dipahami, pihak yang boleh menyelenggarakan aktivitas usaha menjadi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah entitas atau perseroan yang sudah mendapatkan izin usaha oleh Bapepam LK. Jadi, tak sembarangan pihak, perusahaan, atau perseroan bisa mengemban tanggung jawab untuk menjadi LPP. 

Kehadiran LPP juga diatur serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Melalui kehadirannya, pengelolaan aset finansial menjadi lebih transparan serta efisien, dan pada akhirnya mampu meningkatkan stabilitas dan likuiditas pasar modal secara menyeluruh. 

Fungsi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Secara umum, fungsi dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah bertanggung jawab terhadap penyimpanan efek dengan sistem terpusat. Selain itu, lembaga ini juga berperan pada penyelesaian setiap transaksi yang dilangsungkan oleh para pelaku di pasar modal. 

Di samping itu, fungsi LPP lainnya adalah memastikan infrastruktur di pasar modal. Dengan begitu, proses penyimpanan serta penyelesaian transaksi efek bisa dilakukan dengan lebih aman, tepat waktu, dan juga efisien.

Tak kalah pentingnya, tujuan utama dari kehadiran lembaga penyimpanan ini adalah untuk menekan risiko operasional. Lembaga ini juga berfungsi untuk mempermudah akses masyarakat pemodal terhadap produk dan instrumen investasi

Selain fungsinya sebagai kustodian, LPP berperan pula pada penyediaan fasilitas kliring serta penyelesaian transaksi atau settlement. LPP juga bertugas untuk menjamin jika transaksi efek yang dilakukan pihak pembeli dan penjual bisa diselesaikan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. Hal tersebut mewujudkan kepercayaan pada ekosistem pasar modal, pasalnya investor memahami jika penyelesaian transaksinya dilakukan melalui sistem yang aman dan teregulasi.  

Sekilas tentang Kustodian Sentral Efek Indonesia

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, peran Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di Indonesia dipegang oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia atau lebih akrab disebut KSEI. Sebagai LPP, KSEI bertanggung jawab menyediakan jasa kustodian sentral serta penyelesaian transaksi efek secara wajar, teratur, dan efisien. Hal tersebut dijelaskan pada amanat UU No. 8 Thn.1995 mengenai Pasar Modal. 

KSEI sendiri didirikan pada tanggal 23 Desember tahun 1997 serta mengantongi izin usahanya di tanggal 11 November 1998. Bersama Bursa Efek Indonesia atau BEI dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia atau KPEI, KSEI adalah salah satu bagian dari Self Regulatory Organization atau SRO. 

Peran LPP ini mulai dijalankan oleh KSEI pada 9 Januari tahun 1998 melalui warkat dengan mengambil alih peran sejenis dari Kliring Depositori Efek Indonesia atau KDEI selaku Lembaga Kliring Penyimpanan & Penyelesaian atau KLPP. Di tahun 2000, bersama SRO lain KSEI mengaplikasikan transaksi perdagangan & penyelesaian efek secara scripless trading atau tanpa warkat pada Pasar Modal Indonesia. Penerapan ini didukung sistem utama KSEI, yakni the Central Depository & Book Entry Settlements System atau C-BEST. 

Hingga saat ini, KSEI terus mengimplementasikan inovasi baru guna mewujudkan kondisi pasar modal di Indonesia yang terpadu dan modern untuk mengoptimalkan aktivitas di dalamnya. 

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Adalah Kunci Pasar Modal Efisien dan Transparan

Itulah penjelasan tentang Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau LPP dalam pasar modal. Berperan dalam penyediaan fasilitas kliring serta penyelesaian transaksi, lembaga adalah kunci dari aktivitas pasar modal agar bisa berjalan efisien dan transparan. Jadi, pastikan untuk memahami fungsi LPP dan perannya dalam pasar modal agar lebih lancar dalam berinvestasi.